Berita Viral
Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun, Kakek di Aceh Ditangkap Polisi 'Dilakukan Saat Menginap di Rumahnya'
Seorang kakek warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa cucu kandungnya yang masih belia
Editor: Nafis Abdulhakim
Kompas.com
Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang kakek di Aceh Utara tega merudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 8 tahun
Orangtua korban, kemudian mendatangi Markas Polres Belu dan membuat laporan polisi.
Pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara dan "Usai Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Pria di Atambua Perkosa Balita"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait :#Berita Viral
| Terbakar hingga Tak Dikenali, Dua Kerangka di Kwitang Akhirnya Punya Nama, Mereka Reno dan Farhan! |
|
|---|
| Jejak Cek Rp3 Miliar Mbah Tarman yang Hilang: Disimpan di Kamar, Kini Raib Tanpa Jejak |
|
|---|
| Tips Punya Foto Prewedding Bareng Pasangan Meski Masih Pacaran, Pakai Prompt Gemini AI, Ini Caranya |
|
|---|
| Profil Orang Tua Wali Murid yang Mengadu ke Dedi Mulyadi Usai Anaknya Ditampar Guru, Tak Digubris? |
|
|---|
| Tampak Bahagia Bisa Bertemu Wapres Gibran, Siswa di Salatiga Rela Tidak Cuci Tangan setelah Salaman |
|
|---|