Breaking News:

Berita Viral

Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun, Kakek di Aceh Ditangkap Polisi 'Dilakukan Saat Menginap di Rumahnya'

Seorang kakek warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa cucu kandungnya yang masih belia

Kompas.com
Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang kakek di Aceh Utara tega merudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 8 tahun 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang kakek di Aceh Utara ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Pria berusia 61 tahun itu pun tak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat sang korban menginap di rumahnya.

Penyidik Polres Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial H (61) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, setelah dilaporkan memperkosa cucu kandungnya yang masih berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis (30/3/2023) per telepon, menyebutkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus.

Dia mengatakan, perbuatan terkutuk itu dilakukan sang kakek, ketika cucunya menginap di rumah.

Terakhir, kakek ini memperkosa cucunya pada 21 Januari 2023.

Baca juga: Aksi Bejat Pria di Atambua Rudapaksa Balita, Korban Nangis Kesakitan, Bagaimana Kronologinya?

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

“Ketika cucunya bermalam di rumahnya, disitulah diperkosa. Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu ke siapa pun,” sebut Agus.

Aksi itu terungkap setelah korban mengadu ke neneknya karena tidak tahan sakit di kemaluan.

Tidak lama kemudian orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Agus.

Aksi Bejat Pria di Atambua Rudapaksa Balita, Korban Nangis Kesakitan, Bagaimana Kronologinya?

Seorang pria di Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur diamankan karena aksi bejatnya merudapaksa anak balita.

Pria berinisial DM itu merudapaksa seorang balita, BFM (4) setelah mabuk miras.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inirudapaksakakekAceh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved