Breaking News:

Berita Viral

Sosok AKP Agnis Juwita, Kasatlantas Polres Malang Disebut Pamer Hidup Mewah, 'Cuma' Segini Gajinya

Profil AKP Agnis Juwita, disebut pamer hidup mewah, jabat Kasatlantas Polres Malang, segini gajinya.

Editor: ninda iswara
SatlantasMalang
Profil AKP Agnis Juwita, disebut pamer hidup mewah, jabat Kasatlantas Polres Malang, segini gajinya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Gaya hidup mewah anggota kepolisian kembali menjadi sorotan.

Kali ini giliran gaya hidup AKP Agnis Juwita Manurung yang diincar.

Wanita yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres Malang ini dituding bergaya hidup hedon.

Setelah beberapa potret gaya hidupnya beredar luas di media sosial terutama tiktok membuatnya kini disorot.

Mulai dari Tas LV, Gucci, Dior hingga teranyar yakni sepeda specialized seharga Rp 52.600.000.

Lantas publik dibuat bertanya dari mana sumber penghasilan AKP Agnis Juwita hingga mampu memiliki itu semua.

Berujung soal pertanyaan seberapa gaji AKP Agnis Juwita Manurung di kepolisian yang berpangkat perwira menengah.

Baca juga: Istri Pamer Hidup Mewah, Ini Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Polri Buka Suara, KPK Bakal Periksa?

AKP Agnis Juwita Manurung Kasatlantas Polres Malang dituding hidup hedon
AKP Agnis Juwita Manurung Kasatlantas Polres Malang dituding hidup hedon (SatlantasMalang)

Tribunsumsel.com, Senin (27/3/2023) coba mengulik gaji bagi seorang Ajun Komisaris Polisi Atau AKP.

Adapun seorang polisi berpangkat AKP memiliki gaji antara rentang Rp  2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Tak cuma gaji, seorang AKP notabene anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan.

Di antaranya tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Agnis JuwitaMalangpolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved