Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Bahaya Ini!' Murka Istri Hendra Kurniawan, Suami Divonis 3 Tahun Penjara, Bak Iri dengan Bharada E

Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo divonis 3 tahun penjara. Sang istri tak terima, bandingkan dengan hukuman Bharada E.

Editor: Monalisa
Instagram @sealisyah, YouTube Kompastv
Istri Hendra Kurniawna tak terima suaminya divonis lebih berat dari Bharada E 

Satu diantaranya, Hendra Kurniawan dinilai berbelit dan tidak menyesali perbuatannya.

"Terdakwa tidak menunjukan rasa penyesalannya," kata hakim dalam sidang.

Baca juga: Bharada E Tetap jadi Polisi, Ronny Talapessy Tulis Pesan Perpisahan Haru: Tugas Mengawalmu Selesai

Hakim juga menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak profesional.

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.

Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal yang dinilai meringankan hukuman Hendra, yakni rekam jejak mantan anak buah Ferdy Sambo itu yang belum pernah dipidana.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Hendra Kurniawan terlibat kasus pembunuhan Brigadir J
Hendra Kurniawan terlibat kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube Kompas TV)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

PENAMPILAN Bharada E Jalani Sidang Etik, Richard Eliezer Tampil Gagah Pakai Seragam Dinas

Penampilan Bharada E jalani sidang kode etik
Penampilan Bharada E jalani sidang kode etik (YouTube Kompas TV)

Setelah dijatuhi vonis, kini Bharada E mulai jalani sidang kode etik.

Diketahui Bharada E mulai menjalani sidang kode etik hari ini, Rabu (22/2/2023).

Sidang etik terhadap Bharada E berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Ferdy SamboBharada ESealy SyahHendra KurniawanpenjaraRichard Eliezer
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved