Breaking News:

Berita Viral

'Anakmu Anakku juga' Pilu Menag Yaqut Cholil, Pengurus GP Ansor Nangis Putranya Dianiaya Hingga Koma

Menag Yaqut Cholil Qoumas jenguk David, korban penganiayaan anak pejabat pajak. Sang menteri juga tenangkan kadernya yang tangisi kondisi sang anak.

Editor: Monalisa
Twitter @yaqutcholil
Menag Yaqut Cholil Qoumas pilu sata jenguk korban penganiayaan anak pejabat pajak 

Sebelum menjalin kasih dengan Mario, AGH merupakan mantan pacar David.

“Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu,” kata Ade.

Baca juga: Viral Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda, Foto Korban Jadi Guru Ngaji Diunggah Guntur Romli: Anak Baik

Lalu AGH disebut ingin bertemu dengan David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban pada Senin malam.

“Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” kata Ade Ary.

Sesampainya di depan rumah rekan David, AGH pun lalu menghubungi korban agar keluar.

Lalu, korban pun keluar dan menemui Mario dan AGH.

Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan tersangka sempat cekcok terkait tindakan tidak menyenangkan kepada AGH.

“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.”

“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban kemudian menendang perut korban,” beber Ade Ary.

David korban penganiayaan MDS - MDS, pelaku penganiayaan
David korban penganiayaan MDS - MDS, pelaku penganiayaan (Twitter/Kompas TV)

Setelah itu, orang tua dari rekan David pun keluar dari rumah dan langsung menolong korban serta memanggil sekuriti komplek.

Kemudian sekuriti komplek pun menghubungi Polsek Pesanggrahan.

“Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS, dan saksi S,” jelas Ade Ary.

Pada saat itu, David pun langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Akibat perbuatannya ini, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Yaqut Cholil QoumasDavidJonathan LatumahinaGP AnsorMario Dandypejabat Ditjen Pajakpenganiayaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved