Berita Viral
'Anakmu Anakku juga' Pilu Menag Yaqut Cholil, Pengurus GP Ansor Nangis Putranya Dianiaya Hingga Koma
Menag Yaqut Cholil Qoumas jenguk David, korban penganiayaan anak pejabat pajak. Sang menteri juga tenangkan kadernya yang tangisi kondisi sang anak.
Editor: Monalisa
Sebelum menjalin kasih dengan Mario, AGH merupakan mantan pacar David.
“Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu,” kata Ade.
Baca juga: Viral Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda, Foto Korban Jadi Guru Ngaji Diunggah Guntur Romli: Anak Baik
Lalu AGH disebut ingin bertemu dengan David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban pada Senin malam.
“Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” kata Ade Ary.
Sesampainya di depan rumah rekan David, AGH pun lalu menghubungi korban agar keluar.
Lalu, korban pun keluar dan menemui Mario dan AGH.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan tersangka sempat cekcok terkait tindakan tidak menyenangkan kepada AGH.
“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.”
“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban kemudian menendang perut korban,” beber Ade Ary.

Setelah itu, orang tua dari rekan David pun keluar dari rumah dan langsung menolong korban serta memanggil sekuriti komplek.
Kemudian sekuriti komplek pun menghubungi Polsek Pesanggrahan.
“Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS, dan saksi S,” jelas Ade Ary.
Pada saat itu, David pun langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Akibat perbuatannya ini, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sumber: Tribunnews.com
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|