Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Alasan Orangtua Tak Hadiri Sidang Vonis, Ternyata Permintaan Bharada E: karena Dia Terlalu Baik

Ibunda beber alasan tak hadiri langsung sidang vonis, ternyata Bharada E yang meminta, terharu.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Ibunda beber alasan tak hadiri langsung sidang vonis, ternyata Bharada E yang meminta, terharu. 

Pada amar putusan vonis ini, hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai oleh Richard.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Isi Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy

Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan tangis divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Tangis Bharada E pun langsung pecah saat majelis hakim menyebut dirinya hanya divonis satu tahun enam bulan penjara.

Saking bahagianya, Bharada E langsung menghampiri sang pengacara, Ronny Talapessy.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini rupanya sempat membisiki sesuatu kepada pengacara yang selalu membantunya tersebut.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E akan Jalani Sidang Kode Etik, Bakal Tetap jadi Polisi?

Bharada E menangis divonis 18 bulan penjara
Bharada E menangis divonis 18 bulan penjara (Kolase Tribunnews)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada ERynecke Alma PudihangRonny Talapessy
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved