Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Tangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Lindungi, Kamaruddin: yang Kalian Inginkan Tercapai

Divonis 1,5 tahun penjara, tangis Bharada E pecah, orangtua sujud syukur, LPSK gercep beri perlindungan. Ini kata Kamaruddin Simanjuntak.

Editor: ninda iswara
YouTube Kompas TV
Divonis 1,5 tahun penjara, tangis Bharada E pecah, orangtua sujud syukur, LPSK gercep beri perlindungan. Ini kata Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tangis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pecah setelah mendengar vonis dari majelis hakim.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sorakan pendukung dan kebahagiaan mereka sempat membuat suasana sidang ricuh setelah vonis dibacakan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika, Eliezer menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangannya.

Baca juga: Sahabat Beber Sosok Ferdy Sambo, Kaget Tersandung Kasus, Singgung Cinta Pertama: Selalu Menemui Kami

Orangtua Bharada E sujud syukur di lantai
Orangtua Bharada E sujud syukur di lantai (YouTube Kompas TV)

Pengunjung sidang pun bersorak setelah mendengar vonis putusan Richard Eliezer.

Dilansir laman YouTube Kompas TV, tampak orang tua Richard Eliezer, langsung menangis dan berpelukan.

Tampak di ruang sidang Bharada E langsung diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara pengacara Yosua, Kamaruddin meminta agar pendukung Eliezer untuk tenang karena keinginan mereka sudah terpenuhi.

"Apa yang kalian ingin telah tercapai, jadi harap tenang," kata Kamaruddin.

Adapun vonis putusan Richard Eliezer lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Bharada EKamaruddin Simanjuntak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved