Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Kondisi Keluarganya Pilu, Anak Sering Murung, eks Lurah: 'Bengong Aja'

Kuat Maruf santai divonis 15 tahun penjara, kondisi keluarganya pilu. Anak istri ngungsi, sang anak sering murung dan bengong.

Editor: Monalisa
Warta Kota/ Yulianto Anto
Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara, kondisi keluarganya pilu, anak sering murung 

Itu kan upaya dari RT setempat.

Saya apresiasi juga," tandasnya.

KELAKUAN Kuat Maruf Seusai Divonis 15 Tahun Penjara, ART Sambo Tak Nyesel, Malah Pose Metal ke Jaksa

Jika anak dan istrinya memilukan, Kuat Maruf justru terlihat santai mendapat vonis 15 tahun penjara.

Alih-alih menyesal, Kuat Maruf justru masih bisa tersenyum setelah divonis 15 tahun penjara.

Bahkan ART Ferdy Sambo ini sempat pamer pose metal saat berjalan di depan para jaksa penuntut umum.

Sontak kelakuan Kuat Maruf ini menuai sorotan dan membuat para jaksa menatapnya tajam.

Kuat Maruf tampak santai jalani sidang vonis, Selasa (14/2/2023)
Kuat Maruf tampak santai jalani sidang vonis, Selasa (14/2/2023) (YouTube Kompas TV)

Diketahui, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.

Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.

Sebelumnya Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Kuat Maruf.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Kuat MarufBrigadir JFerdy SambopenjaraBogor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved