Kasus Ferdy Sambo
KELAKUAN Kuat Maruf Seusai Divonis 15 Tahun Penjara, ART Sambo Tak Nyesel, Malah Pose Metal ke Jaksa
Pantas dinilai tidak sopan, Kuat Maruf nekat acungkan pose metal pada Jaksa Penuntut Umum setelah divonis 15 tahun penjara.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Kelakuan Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo saat pembacaan vonis kembali jadi sorotan.
Alih-alih menyesal, Kuat Maruf justru masih bisa tersenyum setelah divonis 15 tahun penjara.
Bahkan ART Ferdy Sambo ini sempat pamer pose metal saat berjalan di depan para jaksa penuntut umum.
Sontak kelakuan Kuat Maruf ini menuai sorotan dan membuat para jaksa menatapnya tajam.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Tak Tunjukkan Penyesalan, Tutup Akses agar Brigadir J Tak Kabur

Diketahui, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.
Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.
Baca juga: Kecerdasannya Disebut di Bawah Rata-Rata, Kuat Maruf Protes ke Ahli Psikolog, ART Sambo: Saya Sakit!
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.
Sebelumnya Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Kuat Maruf.
Kuat Maruf dinilai berperilaku tidak sopan selama persidangan.
Tak hanya itu Kuat Maruf juga dianggap kerap memberikan pengakuan yang berbelit-belit.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan selama persidangan, terdakwa berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Kuat Maruf.
"Tidak mengaku salah dan justru menempatkan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu, tidak menujukkan penyesalan," imbuhnya.
Beri simbol sarangheyo lagi

Di persidangan sebelumnya, Kuat Maruf pernah memberikan simbol sarangheyo kepada pengunjung.
Rupanya andalan Kuat Maruf itu kembali diperlihatkan hari ini disidang vonis hakim.
Mulanya Kuat Maruf terlihat masuk ke dalam ruang sidang setelah melepas rompi tahanan merahnya.
Kuat Maruf kemudian memberi salam namaste kepada JPU, majelis hakim, dan penasihat hukumnya.
Setelah itu, Kuat Maruf menyilangkan jari jempol dan telunjuknya membentuk love ala Korea kepada pengunjung sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Selesai mendengar vonis hakim, Kuat Maruf langsung menghampiri penasihat hukumnya.
Penasihat hukum terlihat menepuk-nepuk punggung Kuat Maruf sebagai bentuk dukungan.
Kuat Maruf pun terlihat menunduk seraya mendengar arahan dari penasihat hukum.
Namun dari matanya, Kuat Maruf terlihat masih bisa tersenyum walau sudah divonis hakim 15 tahun penjara.
Ia kemudian berjalan keluar sembari menatap ke arah pengunjung dengan senyuman.
Berjalan di depan JPU, tingkat Kuat Maruf pun jadi perhatian.
Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya ke arah JPU lalu berjalan ke pintu keluar.

Berharap nama Brigadir J dipulihkan
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap nama baik anaknya bisa dipulihkan.
Hal tersebut disampaikan Rosti saat menghadiri sidang vonis terdakwa pembunuhan Brihgadir J, Kuat Maruf dan Bripka RR di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Saya mengharapkan pemulihan nama baik buat anak saya, harkat dan martabatnya terlebih kami juga keluarga besar," kata Rosti Simanjuntak.
Rosti Simanjuntak mengatakan sebagai ibu yang melahirkan, dirinya sangat mengetahui sifat asli anaknya tersebut.
"Saya orang tuanya yang telah begitu hancur dalam pembunuhan yang keji ini dan dengan kepedihan yang sangat mendalam, dengan fitnah fitnah," ucapnya.

Sebelumnya, pengacara Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Presiden Joko Widodo pulihkan nama baik kliennya.
Kemudian Kamaruddin Simanjuntak juga berharap rumah Duren Tiga saksi tewasnya Brigadir J bisa jadi museum.
"Kami berharap pemerintah dalam hal ini bapak Presiden agar turut memulihkan nama baik keluarga dengan cara memberikan restitusi," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kamaruddin melanjutkan ia juga berharap Presiden Joko Widodo mengangkat Joshua jadi pahlawan kepolisian.
"Terakhir mengikhlaskan rumah di Duren Tiga yang tidak terlalu besar untuk menjadi museum agar menjadi pengingat tidak ada lagi kejahatan kepolisian ke depan khususnya kejahatan Propam," tegasnya.
Selain itu Kamaruddin mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan agar nama baik Joshua dipulihkan.
"Kemudian kami juga berencana apa bila tidak diberikan itu akan melakukan gugatan melawan hukum melalui peradilan khususnya gugatan praperadilan supaya harkat dan nama baik Joshua dipulihkan.
Selian itu kami juga akan menggugat untuk restitusi yaitu agar keluarga diberikan ganti rugi oleh negara sebagai korban," tutupnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan atas perbuatannya Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati," putus Majelis Hakim.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulanya 'Sarangheyo' ke Pengunjung Sidang, Kuat Maruf Lalu Pose Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|