Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Tak Tunjukkan Penyesalan, Tutup Akses agar Brigadir J Tak Kabur

Terbukti giring Brigadir J ke lokasi pembunuhan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, tak tunjukkan penyesalan jadi hal memberatkan.

Editor: ninda iswara
Warta Kota/ Yulianto Anto
Terbukti giring Brigadir J ke lokasi pembunuhan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, tak tunjukkan penyesalan jadi hal memberatkan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran Kuat Maruf menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Kuat Maruf terbukti bersalah dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Adapun hal yang memberatkan hingga apa saja yang dilakukan Kuat Maruf dalam eksekusi pembunuhan Brigadir J dibacakan dalam sidang tersebut.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca juga: DITUNTUT 8 Tahun Penjara, Kini Kuat Maruf Akui Kebaikan Brigadir J: Bantu Bayari Sekolah Anak Saya

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara (YouTube Kompas TV)

Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.

Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.

"Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan."

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."

"Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."

"Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, di persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Maruf masih mempunyai keluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kuat MarufFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved