Kasus Ferdy Sambo
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Tak Tunjukkan Penyesalan, Tutup Akses agar Brigadir J Tak Kabur
Terbukti giring Brigadir J ke lokasi pembunuhan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, tak tunjukkan penyesalan jadi hal memberatkan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran Kuat Maruf menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Kuat Maruf terbukti bersalah dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Adapun hal yang memberatkan hingga apa saja yang dilakukan Kuat Maruf dalam eksekusi pembunuhan Brigadir J dibacakan dalam sidang tersebut.
Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis Kuat Maruf yang digelar pada Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Baca juga: DITUNTUT 8 Tahun Penjara, Kini Kuat Maruf Akui Kebaikan Brigadir J: Bantu Bayari Sekolah Anak Saya

Mendengar vonis tersebut, Kuat Maruf terlihat diam tanpa menunjukan ekspresi yang mencolok.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama di persidangan.
Bahkan ia tak pernah memperlihatkan rasa penyesalan telah terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J.
"Hal-hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan."
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."
"Terdakwa tidak mengaku bersalah, justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."
"Terdakwa tidak pernah memperlihatkan rasa penyesalan disetiap persidangan," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, di persidangan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, Kuat Maruf masih mempunyai keluarga.
Sumber: Tribunnews.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|