Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Pembunuhan Kejam' Mahfud MD Puas Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hakimnya Bagus, Independen & Tanpa Beban

Menkopolhukam Mahfud MD ikut puas dengan putusan hakim menjatuhi terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J.

Editor: Monalisa
Tribunnews/Gita Irawan, YouTube KompasTV
Mahfud MD komentari vonis hukuman mati dari hakim untuk Frdy Sambo 

TRIBUNTRENDS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD turut buka suara soal vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo.

Mahfud MD menyebut peristiwa kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo adalah sebuah kejahatan yang kejam.

Selain itu, Mahfud MD juga menilai para pembela Ferdy Sambo sudah banyak mendramatisir fakta.

Sementara itu, menurut Mahfud MD, pembuktikan oleh jaksa penuntut umum sudah nyaris sempurna.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah divonis hukuman mati. (YouTube Tribunnews)

Bahkan Mahfud MD juga memuji kinerja para majelis hakim yang mampu memberikan keputusan yang adil.

Hal ini diungkap Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitternya.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam.

Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.

Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta.

Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik.

Sambo dijatuhi hukuman mati." tulis Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD soal hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo
Cuitan Mahfud MD soal hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo (Twitter @mahfudmd)

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah, Langsung Peluk Anak Perempuannya

Tangis Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J pecah mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Perjuangan Rosti Simanjuntak mencari keadilan untuk mendiang putranya, Brigadir J akhirnya berbuah manis.

Ferdy Sambo yang menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir J akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati.

Mendengar hal tersebut, tangis Rosti pun pecah.

Ibunda Brigadir J ini langsung memeluk anak perempuannya yang merupakan kakak dari Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak

Tangis Rosti Simanjuntak mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Tangis Rosti Simanjuntak mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati (YouTube Kompas TV)

Tampak Rosti memeluk erat putri sulungnya tersebut.

Sementara itu, kakak Brigadir J juga tampak menangis sambil memeluk sang ibunda.

Di sisi lain terlihat Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J juga terharu.

Tampak Kamaruddin mencoba menenangkan ibunda Brigadir J.

Diketahui vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Baca juga: EKSPRESI Lemas Ferdy Sambo, Kelicikannya Dibongkar Hakim, Ikut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hakim Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube Kompas TV)

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

AYAHNYA Bakal Divonis, Unggahan Anak Ferdy Sambo Disorot, Diduga Trisha Peluk Seorang Pria: Love You

Sementara itu, sebelumnya jelang Ferdy Sambo dijatuhi vonis dari hakim, unggahan sang anak Trisha jadi sorotan.

Diketahui Ferdy Sambo bakal dijatuhi vonis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J, hari ini Senin (13/2/2023).

Namun jelang Ferdy Sambo dijatuhi vonis, unggahan sang anak, Trisha justru menuai tanda tanya publik.

Putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini justru mengunggah foto diduga dirinya tengah memeluk seorang pria.

Trisha, anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Trisha, anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram)

Indentitas pria tersebut tak diketahui lantaran Trisha sengaja menutupi bagian wajahnya.

Selain itu, Trisha juga menuliskan kalimat 'i love you'.

Unggahan tersebut diposting Trisha Semalam atau 8 jam sebelum pukul 09.00 WIB, anak Ferdy Sambo memposting foto haru di akun Instagramnya.

Tampak di foto, seseorang berkemeja putih.

Diduga kuat, ia adalah Ferdy Sambo.

Baca juga: SESAL Guru SMA Ferdy Sambo Muridnya Jadi Tersangka Pembunuhan: Kalau Ketemu Saya Pasti Cium Tangan

Kemudian, ada tangan lain yang seolah memeluk seseorang berkemeja putih tersebut.

Tangan itu tampak seperti mengenakan switer warna biru.

Terlihat di foto, pelukan tersebut sangat erat.

Tangan kanan melingkar dari pundak baju putih dengan kepalan.

Kemudian, tangan kirinya menggenggam tangan kanan dari arah bawah lengan kiri kemeja putih.

Walau tak menunjukan kepala, bisa diasumsikan bahwa foto tersebut adalah foto Trisha yang sedang memeluk erat Ferdy Sambo.

Dalam keterangan, Trisha hanya menulis tanggal "220213".

Jika dilihat, tanggalan yang ditulis Trisha merujuk pada hari ini.

Sosok Trisha anak Ferdy Sambo
Sosok Trisha anak Ferdy Sambo (Kolase Kompas TV/Ist)

Namun entah apa maksudnya Trisha justru menulisnya dengan tahun 2022.

Bisa jadi, foto tersebut memang diambil di tahun 2022 dengan tanggal sama di hari ini.

Pasalnya, di semua postingan feednya, Trisha selalu menyertakan tanggal seperti itu di awal captionnya.

Selain tanggal, Trisha juga mengungkapkan perasaannya.

"iloveuboth," tulis Trisha.

Unggahan Trisha jelang vonis Ferdy Sambo
Unggahan Trisha jelang vonis Ferdy Sambo (Instagram @trishaeas)

Belum bisa dipastikan, apa sebenarnya yang ingin disampaikan oleh Trisha.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Hakimnya Bagus Independen, dan Tanpa Beban

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Ferdy SamboMahfud MDhukuman matiBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved