Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah, Langsung Peluk Anak Perempuannya

Tangis ibunda Brigadir J pecah mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Kamaruddin Simanjuntak ikut terharu.

Editor: Monalisa
YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, tangis ibunda Brigadir J pecah 

TRIBUNTRENDS.COM - Tangis Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J pecah mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Perjuangan Rosti Simanjuntak mencari keadilan untuk mendiang putranya, Brigadir J akhirnya berbuah manis.

Ferdy Sambo yang menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir J akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati.

Mendengar hal tersebut, tangis Rosti pun pecah.

Ibunda Brigadir J ini langsung memeluk anak perempuannya yang merupakan kakak dari Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak

Tangis Rosti Simanjuntak mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Tangis Rosti Simanjuntak mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati (YouTube Kompas TV)

Tampak Rosti memeluk erat putri sulungnya tersebut.

Sementara itu, kakak Brigadir J juga tampak menangis sambil memeluk sang ibunda.

Di sisi lain terlihat Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J juga terharu.

Tampak Kamaruddin mencoba menenangkan ibunda Brigadir J.

Diketahui vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Baca juga: EKSPRESI Lemas Ferdy Sambo, Kelicikannya Dibongkar Hakim, Ikut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hakim Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube Kompas TV)
Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboRosti SimanjuntakBrigadir Jhukuman mati
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved