Selebrita
Blak-blakan, Yeonjun TXT Beber Sifat Asli Suga BTS, Sang Senior Lakukan Hal Ini: Hatiku Berdebar
Kepribadian Suga BTS buat Yeonjun TXT kagum, tak sangka sang senior lakukan ini saat grupnya latihan.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Bahkan, TXT juga bekerja sama dengan production house lokal di Bali untuk membuat video klip tersebut.
Melansir beberapa sumber berikut fakta mengenai comeback TXT terbaru.
1. Mengambil latar tempat di Bali
Tak hanya satu, TXT disebut menggunakan empat hingga lima tempat di Bali untuk syuting music video "Sugar Rush Ride".
Hal ini juga dibuktikan ketika TXT tiba-tiba melakukan penerbangan ke Indonesia untuk jadwal pribadi pada awal Januari 2023 lalu.
Berikut beberapa tempat yang dikabarka digunakan TXT untuk syuting video klip.
- Kebun Raya Bedugul
Dalam video dengan durasi kurang lebih 26 detik itu, lima member TXT, Soobin, Yeonjun, Beomgyu, Taehyun, dan Huening Kai, tampak berada di sebuah hutan, di antara pohon-pohon yang memiliki akar-akar besar.
Penggemar TXT, MOA, pun menyadari bahwa lokasi yang digunakan untuk syuting itu adalah Kebun Raya Bedugul, Bali.
 
- Pantai Gunung Payung
Pantai Gunung Payung berada di kawasan Badung, Bali. Pantai ini termasuk dalam pantai yang mempersona di Bali.
Pantai Gunung Payung termasuk hidden gem lantaran belum banyak dikunjungi oleh masyarakat.
Dalam music video TXT, Pantai Gunung Payung muncul pada awal video.
 
- Savana Tianyar
Lokasi selanjutnya yang menjadi tempat syuting untuk music video TXT adalah Savana Tianyar, yang muncul setelah Pantai Gunung Payung.
Sumber: Surya
| Kejagung Yakin Langkah Penyitaan Aset Sandra Dewi Tepat, Setelah Gugatan Keberatan Dicabut |   | 
|---|
| Reaksi Tak Terduga Iwan Fals Saat Rocky Gerung Plesetkan 'Sore Tugu Pancoran' untuk Sindir Wapres |   | 
|---|
| Kuasa Hukum Reza Gladys Angkat Bicara, Ungkap Rasa Senang Kliennya Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun |   | 
|---|
| Tanggapan Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys |   | 
|---|
| TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Dugaan Pemerasan dan TPPU |   | 
|---|
 
							 
											 
											 
											 
											