Breaking News:

Berita Viral

AWALNYA Ikhlas, Ayah Mahasiswa UI Berubah Murka Dengar Omongan Pensiunan Polisi: Saya yang Ngelindas

Awalnya sudah ikhlas, ayah mahasiswa UI berubah murka dengar sikap arogannya pensiunan polisi yang tabrak anaknya hingga tewas.

Editor: Monalisa
Istimewa
Muhammad Hasya Atallah mahasiswa UI yang tewas kecelakaan tapi malah jadi tersangka 

Saya yang mengalami itu,” tuturnya.

Sikap itu dinilai Adi Saputra tak ada empati untuk keluarganya yang tengah berduka.

Oleh karenanya, pihak keluarga berniat melanjutkan proses hukum meski sebenarnya ikhlas akan kejadian tersebut.

“Jadi pada dasarnya kami ikhlas dengan kejadian itu,"

"Tapi karena sikapnya tidak ada empati makanya kami putuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tanggapan polisi

Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.

Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi berinisial E.

Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.

Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.

Menurut Latif, purnawirawan Polri itu sudah berada di jalur yang benar.

Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan)- Pihak kepolisian Hasya justru yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan)- Pihak kepolisian Hasya justru yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. (Wartakotalive.com/TribunJogja.com)

"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (purnawirawan Polri) dalam posisi hak utama jalan pak E ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain.

Karena pak E berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak E berada di hak utama jalannya pak E," lanjutnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.

Halaman
1234
Tags:
Hasyamahasiswa UIpolisikecelakaantersangka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved