Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Isi Pembelaan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi

Pembelaan 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo & Ricky Rizal minta maaf ke anak, Bharada E merasa diperalat.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Pembelaan 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo & Ricky Rizal minta maaf ke anak, Bharada E merasa diperalat. 

"Empat belas, terdakwa tidak memiliki sifat yang manipulatif. Hal ini berkesesuaian dengan hasil Apsifor yang diterangkan oleh Ahli Dra. Reny Kusumawardhani,” tukas Kuasa Hukum Kuat.

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023) lalu, Kuat Ma'ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Baca juga: Maafkan Ayah Tangis Ricky Rizal, Ungkap Kondisi Pilu Istri, Tak Kerja Kini Hidupi 3 Anak: Berat

Ricky Rizal alias Bripka RR dituntut 8 tahun penjara
Ricky Rizal alias Bripka RR dituntut 8 tahun penjara (Warta Kota/ Yulianto Anto)

2. Ricky Rizal

Setidaknya ada tiga poin utama dalam pledoi Ricky yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Pertama, tak tahu rencana pembunuhan.

Dirinya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almhrhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky juga sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky Rizal melanjutkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengetahui ada rencana pembunuhan terhadap almarhum Joshua. Serta dirinya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta menghilangkan nyawa almarhum Joshua.

"Jasa Penuntut Umum meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara ini. Demikian juga saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini secara adil," kata Ricky Rizal.

"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan untuk berikan putusan seadil-adilnya bukan hanya untuk saya, istri, putri-putri dan keluarga saya," jelasnya.

Kedua, bantah terima uang tutup mulut.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka Ricky Rizal membantah menerima uang dari Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiRicky RizalRichard EliezerKuat Maruf
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved