Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Niat Hati Menjenguk, Anak Ferdy Sambo Pilu, Syok Ibunya Dituntut 8 Tahun Penjara: 'Mau ke Mama Tapi'

Niat hati jenguk ibunya, anak Ferdy Sambo mendadak lemas tahu ibunya dituntut 8 tahun penjara. Impian segera berkumpul pupus

Editor: Monalisa
WARTA KOTA/YULIANTO, TikTok @troasang
Trisha, anak Ferdy Sambo berniat bertemu dengan ibunya, Putri Candrawathi 

Tak cuma itu Trisha juga bercerita harus menjemput adik-adiknya dari sekolah.

"Jemput adik-adik = trial menjadi mama muda," tulis Trisha.

Menggantikan peran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathil, Trisha terlihat menghadiri acara sekolah adik-adiknya di Magelang.

"Weekendku jemput macan ganteng dan anak taekwondo cantik," tulis Trisha.

Sekedar informasi anak laki-laki Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo sedang menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang.

Baca juga: Terungkap Wujud Mini Bar di Rumah Ferdy Sambo, Botol Minuman Beralkohol Berjejer di Rak Pajangan

Diberitakan sebelumnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Ayah Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati
Ayah Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati (Kolase YouTube Kompas TV)

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Potret Anak Sulung Ferdy Sambo saat Jenguk Putri Candrawathi, Sedih Ibunya Dituntut 8 Tahun Penjara?

Tags:
TrishaFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved