Breaking News:

MS Glow Digugat Rp37 Miliar Sengketa Merk Dagang, Kuasa Hukum Merasa Janggal, Bakal Ajukan Kasasi

MS Glow digugat Rp37 miliar akibat sengketa merek dagang. Akan tetapi, kuasa hukum merasa ada yang jangal. Bakal ajukan kasasi?

Editor: Suli Hanna
Instagram Shandy Purnamasari
MS Glow digugat Rp37 M 

TRIBUNTRENDS.COM - MS Glow tengah jadi sorotan publik karena kasus yang menimpanya.

Usaha kosmetik milik Gilang Widya Pramana ini digugat Rp37 miliar.

Usut punya usut, MS Glow bermaskah dengan merek dagang.

Gugatan merek dagang PS Glow milik Putra Siregar dimenangkan hakim Pengadilan Niaga Surabaya, dan menuntut MS Glow milik Gilang Widya Pramana harus membayar kerugian sebesar Rp 37 miliar

Nama merek dagang kosmetik yang dimiliki oleh dua pengusaha muda itu kini tengah dalam sengketa.

Menanggapi itu, hukum MS GLOW, Arman Hanis mengaku merasa aneh dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Pasalnya, MS GLOW merupakan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, 5 tahun sebelum PS Glow terdaftar pada 2021.

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ungkap Arman Hanis, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: HEBOH Stafsus Soroti Omzet MS Glow Rp 600 M Per Bulan, Senggol Ditjen Pajak, Juragan 99 Ketar-ketir?

Gilang Widya Pramana bersama sang istri, Shandy Purnamasari yang merintis merek MS Glow. Kini, MS Glow tengah dalam sengketa merek dagang dengan PS Glow milik Putra Siregar.
Gilang Widya Pramana bersama sang istri, Shandy Purnamasari yang merintis merek MS Glow. Kini, MS Glow tengah dalam sengketa merek dagang dengan PS Glow milik Putra Siregar. (ist)

Karena itu, Arman menyatakan ia bersama kliennya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.

Apalagi, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37.9 miliar.

Dalam putusan itu, MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.

Padahal, sebelumnya MS Glow pernah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Dalam perjalanannya, merek MS Glow sudah cukup dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari istri Gilang Widya Pramana pada 2013.

Pada 2016, merek teresebut telah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
MS GlowPutra SiregarGilang Widya Pramana
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved