Breaking News:

Berita Viral

Penabrak WNI di Singapura Dibebaskan dengan Jaminan, Proses Hukum Masih Berjalan, Begini Statusnya

Berdasarkan hukum Singapura, seseorang tidak dapat ditahan oleh polisi selama lebih dari 48 jam tanpa perintah resmi dari pengadilan.

|
Editor: Amir M
The Online Citizen
KECALAKAAN SAAT LIBURAN - Seorang wanita berusia 38 tahun ditangkap kepolisian Singapura sebagai sopir mobil yang menabrak WNI bernama Sheyna yang sedang berlibur di Singapura. 

Ringkasan Berita:
  • Pada 6 Februari 2026, mobil listrik menabrak putri dan istri Ashar Ardianto di Chinatown, Singapura, menewaskan putrinya dan melukai istrinya. 
  • Ashar dan istrinya sangat terpukul dan mendapat dukungan KBRI serta komunitas WNI. 
  • Pengemudi mobil dibebaskan dengan jaminan sesuai hukum Singapura, namun masih berstatus tersangka dan bisa menghadapi hukuman penjara hingga 8 tahun tergantung hasil penyelidikan.

TRIBUNTRENDS.COM - Pengemudi mobil listrik yang menabrak putri dan istri Ashar Ardianto di Singapura pada 6 Februari 2026 dibebaskan dengan jaminan meski masih berstatus tersangka.

Hal ini dilakukan sesuai hukum Singapura, yang membatasi penahanan polisi maksimal 48 jam tanpa perintah pengadilan, dengan jaminan diberikan karena pelaku dianggap tidak akan melarikan diri, membahayakan masyarakat, atau mengganggu saksi.

Proses penyelidikan tetap berjalan, dan pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 8 tahun tergantung hasil investigasi.

Juru Bicara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sekaligus Deputy Chief of Mission, Thomas Ardian Siregar, mengatakan Ashar saat ini dalam kondisi sangat terpukul secara emosional. 

“Secara fisik ia terlihat baik-baik saja, tetapi secara emosional sangat terguncang.

Secara psikologis, ini masih sangat sulit baginya untuk menerima,” ujar Thomas kepada CNA, Senin (16/2/2026).

Ashar disebut beberapa kali harus menghentikan percakapan karena kesulitan menahan emosi. Ia juga memilih menolak wawancara media.

Sementara itu, istrinya, Raisha, masih menjalani perawatan di High Dependency Unit (HDU) Singapore General Hospital (SGH).

Meski sudah bisa berkomunikasi, kondisinya masih lemah akibat luka yang cukup parah.

Untuk mendampingi istrinya, KBRI Singapura menyediakan tempat tinggal sementara bagi Ashar di Wisma Duta atau Kediaman Duta Besar RI di Singapura.

Duta Besar RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan, mengizinkan Ashar tinggal sementara di kediaman tersebut agar KBRI dapat dengan mudah memberikan bantuan jika dibutuhkan.

Selain itu, jaringan hotel Ascott juga menawarkan akomodasi gratis sebagai bentuk dukungan selama masa sulit ini.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 waktu setempat.

Saat itu, keluarga tersebut sedang menyeberang jalan di dekat Buddha Tooth Relic Temple di South Bridge Road.

Sebuah mobil listrik berwarna gelap yang diduga keluar dari area parkir dan berbelok ke kanan menabrak Raisha dan putrinya, Sheyna Lashira Smaradiani (6).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
SingapuraWNI ditabrak di SingapuraAshar ArdiantoRaisha Anindra
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved