Berita Viral
Penabrak WNI di Singapura Dibebaskan dengan Jaminan, Proses Hukum Masih Berjalan, Begini Statusnya
Berdasarkan hukum Singapura, seseorang tidak dapat ditahan oleh polisi selama lebih dari 48 jam tanpa perintah resmi dari pengadilan.
Editor: Amir M
Ringkasan Berita:
- Pada 6 Februari 2026, mobil listrik menabrak putri dan istri Ashar Ardianto di Chinatown, Singapura, menewaskan putrinya dan melukai istrinya.
- Ashar dan istrinya sangat terpukul dan mendapat dukungan KBRI serta komunitas WNI.
- Pengemudi mobil dibebaskan dengan jaminan sesuai hukum Singapura, namun masih berstatus tersangka dan bisa menghadapi hukuman penjara hingga 8 tahun tergantung hasil penyelidikan.
TRIBUNTRENDS.COM - Pengemudi mobil listrik yang menabrak putri dan istri Ashar Ardianto di Singapura pada 6 Februari 2026 dibebaskan dengan jaminan meski masih berstatus tersangka.
Hal ini dilakukan sesuai hukum Singapura, yang membatasi penahanan polisi maksimal 48 jam tanpa perintah pengadilan, dengan jaminan diberikan karena pelaku dianggap tidak akan melarikan diri, membahayakan masyarakat, atau mengganggu saksi.
Proses penyelidikan tetap berjalan, dan pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 8 tahun tergantung hasil investigasi.
Juru Bicara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sekaligus Deputy Chief of Mission, Thomas Ardian Siregar, mengatakan Ashar saat ini dalam kondisi sangat terpukul secara emosional.
“Secara fisik ia terlihat baik-baik saja, tetapi secara emosional sangat terguncang.
Secara psikologis, ini masih sangat sulit baginya untuk menerima,” ujar Thomas kepada CNA, Senin (16/2/2026).
Ashar disebut beberapa kali harus menghentikan percakapan karena kesulitan menahan emosi. Ia juga memilih menolak wawancara media.
Sementara itu, istrinya, Raisha, masih menjalani perawatan di High Dependency Unit (HDU) Singapore General Hospital (SGH).
Meski sudah bisa berkomunikasi, kondisinya masih lemah akibat luka yang cukup parah.
Untuk mendampingi istrinya, KBRI Singapura menyediakan tempat tinggal sementara bagi Ashar di Wisma Duta atau Kediaman Duta Besar RI di Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan, mengizinkan Ashar tinggal sementara di kediaman tersebut agar KBRI dapat dengan mudah memberikan bantuan jika dibutuhkan.
Selain itu, jaringan hotel Ascott juga menawarkan akomodasi gratis sebagai bentuk dukungan selama masa sulit ini.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi pada 6 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 waktu setempat.
Saat itu, keluarga tersebut sedang menyeberang jalan di dekat Buddha Tooth Relic Temple di South Bridge Road.
Sebuah mobil listrik berwarna gelap yang diduga keluar dari area parkir dan berbelok ke kanan menabrak Raisha dan putrinya, Sheyna Lashira Smaradiani (6).
Sumber: Kompas.com
| Strategi Mentan Amran Amankan Stok Beras Hingga 2027, Antisipasi Dampak El Nino Godzilla |
|
|---|
| Sisi Gelap Oknum Guru di Depok, Terjerat HIV Sejak 2014 hingga Nekat Jual Jasa Seksual demi Ekonomi |
|
|---|
| Selamat! AHY dan Annisa Pohan Sambut Kehadiran 'AHY Junior', Inilah Nama Unik Cucu Baru SBY |
|
|---|
| Komnas HAM Kawal Penyelidikan Skandal Air Keras Andrie Yunus, 4 Anggota TNI Resmi Ditahan |
|
|---|
| Menanti Sikap Komnas HAM, Status Pelanggaran Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terganjal Prosedur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/wanita-berusia-38-tahun-ditangkap-kepolisian-Singapura-Sheyna.jpg)