Berita Viral
Kasus Mustofa dan Tiang PLN: Begini Aturan Pemindahan Infrastruktur Listrik
Kasus Mustofa dan Tiang PLN: Begini Aturan Pemindahan Infrastruktur Listrik
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
TRIBUNTRENDS.COM - Kisah Mustofa mendadak menyita perhatian publik. Warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan itu mengeluhkan keberadaan dua tiang listrik dan panel bertegangan tinggi yang berdiri tepat di dalam warung mi ayam miliknya.
Masalahnya bukan sekadar mengganggu aktivitas usaha. Keberadaan tiang listrik di dalam bangunan dinilai berbahaya dan berisiko tinggi, terutama jika terjadi korsleting. Namun yang membuat publik terkejut, Mustofa justru diminta menanggung biaya hingga Rp 28 juta jika ingin tiang tersebut dipindahkan.
Keluhan itu ia sampaikan melalui media sosial dan dengan cepat menjadi viral. Banyak warganet mempertanyakan, mengapa warga harus membayar mahal demi memindahkan fasilitas listrik yang dinilai membahayakan.
Awalnya, Mustofa mengaku keberatan. Ia merasa berada di posisi yang sulit—antara keselamatan usahanya dan beban biaya yang tidak sedikit. Namun polemik tersebut akhirnya berujung pada mediasi antara Mustofa dan pihak PLN.
Kesepakatan tercapai, biaya dihapus
Setelah dilakukan diskusi dan peninjauan ulang di lapangan, titik temu akhirnya ditemukan. PLN UP3 Pasuruan bersedia memindahkan dua tiang listrik tersebut tanpa memungut biaya.
Namun, keputusan itu datang dengan syarat. Mustofa diminta merelakan sebagian lahannya untuk menjadi lokasi baru penanaman dua tiang dan trafo milik PLN.
Mustofa pun menyetujuinya. Ia bahkan telah menyiapkan lahan baru untuk trafo bernomor 120, yang letaknya tak jauh dari lokasi semula.
“Sepakat dipindah dari titik awal, tapi tetap di lahan saya. Saya beri ruang, karena tidak mungkin kalau di luar lahan saya. Nanti posisinya diatur lebih ke pinggir dan agak maju,” ujar Mustofa.
Baca juga: Ikut Rekrutmen PLN 2025? Sebelum GAT, Wajib Join Zoom, Begini Cara Daftar dan Jadwal Pelaksanaan Tes
PLN: demi keselamatan dan pasokan listrik
Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN UP3 Pasuruan, M. Rizal Fauzi, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan sekaligus keberlangsungan pasokan listrik di wilayah tersebut.
Menurut Rizal, sebelumnya PLN memang sempat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 28 juta, karena saat pengajuan pemindahan pada Februari 2025, kondisi lokasi masih berupa lahan kosong dan belum berdiri bangunan.
Namun setelah warung berdiri dan dilakukan peninjauan ulang, keberadaan tiang dan panel bertegangan menengah 20.000 volt itu dinilai berbahaya jika tetap berada di dalam bangunan.
“Atas pertimbangan keselamatan, akhirnya disepakati untuk dipindahkan tanpa biaya,” kata Rizal.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pemindahan tiang listrik?
Pada dasarnya, tiang listrik milik PLN yang berada di pekarangan atau dekat rumah warga memang bisa diajukan untuk dipindahkan, terutama jika berpotensi membahayakan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan pemindahan melalui petugas PLN atau aplikasi PLN Mobile. Setelah laporan masuk, PLN akan melakukan survei untuk menentukan kelayakan serta besaran biaya—jika ada.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Gunawan, menjelaskan bahwa biaya pemindahan tidak bersifat seragam karena sangat bergantung pada kondisi lapangan dan konstruksi jaringan.
Meski demikian, Gunawan menegaskan bahwa semua pembayaran resmi hanya dilakukan langsung ke PLN, melalui sistem transfer, bukan tunai kepada petugas.
Baca juga: Bupati Klaten Hamenang Sambut Baik Kolaborasi PLN Bangun Jalan Poros, Infrastruktur Berbasis FABA
PLN punya kewenangan hukum
Sumber: TribunTrends.com
| Raffi Ahmad Merasa Terpanggil Saat Datangi TKP Kecelakaan KRL Bekasi, Spontan Atas Dasar Kemanusiaan |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Heran Ibu-ibu Daycare Little Aresha Tega dengan Para Bocah, 'Emang Ndak Punya Anak?' |
|
|---|
| Dirut KAI Skakmat Usulan Menteri PPPA Soal Gerbong KRL: Kami Tidak Membedakan Laki-laki & Perempuan |
|
|---|
| Pool Taksi Green SM Disidak Kemenhub Usai Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo, Kompetensi Sopir Disorot |
|
|---|
| Sosok Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Usul Gerbong KRL Perempuan Pindah ke Tengah, Pria Jadi Tameng |
|
|---|