Breaking News:

Berita Viral

Kasus Mustofa dan Tiang PLN: Begini Aturan Pemindahan Infrastruktur Listrik

Kasus Mustofa dan Tiang PLN: Begini Aturan Pemindahan Infrastruktur Listrik

Tayang:

Perlu diketahui, PLN memiliki dasar hukum untuk membangun infrastruktur listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum. Hal itu diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Artinya, pembangunan tiang listrik memang merupakan kewenangan PLN. Namun dalam praktiknya, aspek keselamatan dan kepentingan warga tetap menjadi bahan pertimbangan, seperti yang terjadi pada kasus Mustofa.

Kini, kisah Mustofa tak hanya soal tiang listrik di warung mi ayam, tetapi juga menjadi contoh bagaimana keluhan warga—ketika disuarakan—dapat berujung pada solusi bersama.

Tribun Jatim | TribunTrends.com | Afif Muhammad

Halaman 2/2
Tags:
PLNMustofatiang listrik
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved