Berita Viral
Kasus Mustofa dan Tiang PLN: Begini Aturan Pemindahan Infrastruktur Listrik
Kasus Mustofa dan Tiang PLN: Begini Aturan Pemindahan Infrastruktur Listrik
Tayang:
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
Perlu diketahui, PLN memiliki dasar hukum untuk membangun infrastruktur listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum. Hal itu diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Artinya, pembangunan tiang listrik memang merupakan kewenangan PLN. Namun dalam praktiknya, aspek keselamatan dan kepentingan warga tetap menjadi bahan pertimbangan, seperti yang terjadi pada kasus Mustofa.
Kini, kisah Mustofa tak hanya soal tiang listrik di warung mi ayam, tetapi juga menjadi contoh bagaimana keluhan warga—ketika disuarakan—dapat berujung pada solusi bersama.
Tribun Jatim | TribunTrends.com | Afif Muhammad
Sumber: TribunTrends.com
Berita Terkait :#Berita Viral
| Raffi Ahmad Merasa Terpanggil Saat Datangi TKP Kecelakaan KRL Bekasi, Spontan Atas Dasar Kemanusiaan |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Heran Ibu-ibu Daycare Little Aresha Tega dengan Para Bocah, 'Emang Ndak Punya Anak?' |
|
|---|
| Dirut KAI Skakmat Usulan Menteri PPPA Soal Gerbong KRL: Kami Tidak Membedakan Laki-laki & Perempuan |
|
|---|
| Pool Taksi Green SM Disidak Kemenhub Usai Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo, Kompetensi Sopir Disorot |
|
|---|
| Sosok Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Usul Gerbong KRL Perempuan Pindah ke Tengah, Pria Jadi Tameng |
|
|---|