Breaking News:

Berita Viral

Dosen Dwi Rela Hapus Nama dari KK Basuki, Hubungan 5 Tahun Barulah Terbongkar

Dosen Dwi rela menghapus namanya dari KK Basuki setelah lima tahun jadi simpanan, dan hubungan rahasia itu baru terungkap belakangan.

Youtube TribunJakarta Official
Dosen Dwi rela menghapus namanya dari KK Basuki setelah lima tahun jadi simpanan, dan hubungan rahasia itu baru terungkap belakangan. 

"Dalam foto itu diduga ada bercak di paha dan perut. Foto itu belum sempat disimpan (oleh penerima), dihapus lagi," jelasnya.

Zainal juga mengungkap, AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik, yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban.

Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan.

"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.

Sudah Tinggal Bersama 5 Tahun

Dosen Dwi rela menghapus namanya dari KK Basuki setelah lima tahun jadi simpanan, dan hubungan rahasia itu baru terungkap belakangan.
Dosen Dwi rela menghapus namanya dari KK Basuki setelah lima tahun jadi simpanan, dan hubungan rahasia itu baru terungkap belakangan. (Kolase TribunTrends/Istimewa)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kalau AKBP Basuki dan korban terlibat hubungan asmara.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kombes Pol Artanto dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).

Akibat adanya hubungan terlarang itu, AKBP Basuki ditahan oleh Bidpropam selama 20 hari mulai 19 Nomember hingga 8 Desember 2025.

Baca juga: AKBP Basuki Ketahuan Bohong, Kini Harus Ungkap Apa yang Terjadi saat Dosen Untag Tewas di Depannya

Penahanan itu dilakukan karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengedalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu telah melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut yakni menjalin hubungan dengan wanita lain meski sudah berkeluarga.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata dia.

Perbuatan AKBP Basuki ini, kata dia, merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.

Hubungan gelap AKBP Basuki dan korban sudah terjalin sejak 2020 saat terjadi pademi Covid-19.

Meski begitu, pihak kepolisian akan mencari keterangan dari pihak lain.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelas Artanto.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjalin hubungan terlarang itu, AKBP Basuki dan Dwinanda tinggal satu atap.

Halaman 2/3
Tags:
AKBP BasukiUntag SemarangDwinanda Linchia LeviPerdana Cahya Devian Melasco
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved