Breaking News:

Berita Viral

Benarkah BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Akan Cair November 2025? Ini Kata Pemerintah

Mencuat isu mengenai pencairan BSU di bulan November 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan, namun ternyata itu semua hanya isu dan ini kebijakannya.

Editor: Sinta Darmastri
Tribun Pekanbaru
Mencuat isu mengenai pencairan BSU di bulan November 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan, namun ternyata itu semua hanya isu dan ini kebijakannya. 

Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap pekerja adalah Rp 600.000. 

Penyaluran dana ini dilakukan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta melalui PT Pos Indonesia bagi para penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Meskipun sebagian besar dana telah tersalurkan pada waktunya, ada beberapa penyaluran yang molor hingga Agustus 2025 akibat kendala teknis di lapangan.

Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

Meskipun tidak ada pencairan lanjutan, penting untuk memahami kriteria penerima BSU tahun ini. 

Berdasarkan aturan, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • WNI dengan NIK yang valid.

  • Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga tanggal 30 April 2025.

  • Memiliki upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (seperti PKH atau BPNT) pada periode penyaluran BSU.


Panduan Cek Status Penerima BSU (Meskipun Penyaluran Sudah Selesai)

Kendati tidak ada pencairan tambahan, pekerja yang ingin memastikan status mereka sebagai penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal utama yang disediakan:

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Akses laman bsu.kemnaker.go.id.

  • Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU.

  • Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan yang tertera.

  • Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan buka aplikasi JMO.

  • Login atau buat akun baru bila Anda belum terdaftar.

  • Pada halaman utama, pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).

  • Klik Klik di Sini.

  • Lengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email.

  • Klik Lanjutkan untuk mengetahui status penerimaan BSU Anda.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
BSUBPJS KetenagakerjaanpemerintahNovember
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved