Berita Viral
Analisis Hukum Tragedi Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kasus runtuhnya musala ponpes Al Khoziny, membuat analisis hukum ikut mempertanyakan, siapa yang menyuruh santri ikut membangun, harus dihukum.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Tragedi mengerikan menimpa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, pada Senin, 29 September 2025.
Sebuah mushala bangunan tiga lantai di asrama putra tiba-tiba ambruk saat para santri sedang menunaikan salat Ashar.
Insiden nahas ini merenggut 67 korban jiwa, sementara 104 orang lainnya berhasil selamat meski menderita luka-luka.
Tim gabungan yang bekerja sama dengan para pakar teknik sipil telah melakukan asesmen awal. Dugaan kuat mengarah pada kegagalan konstruksi sebagai penyebab utama runtuhnya bangunan tersebut.
Laporan juga mencatat adanya dugaan bahwa beberapa santri ikut dilibatkan dalam proses pembangunan, termasuk saat pengecoran.
Baca juga: Identifikasi 17 Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny, Total 34 Santri Berhasil Dikenali
Potensi Jerat Hukum bagi Pemberi Perintah
Kasus ini lantas menarik perhatian dunia hukum, khususnya terkait potensi pertanggungjawaban pidana.
Sapta Aprilianto, seorang Dosen Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat atau memiliki kedekatan dengan peristiwa ini berpotensi menjadi tersangka.
Menurut Sapta, ruang lingkup definisi pelaku tindak pidana sangat luas. Hal ini tidak hanya mencakup orang yang secara fisik melakukan tindakan, tetapi juga mereka yang memberikan perintah.
“Definisi pelaku atau orang pembuat tindakan ekstrem bukan sekadar melakukan tetapi juga orang yang menyuruh melakukan. Termasuk orang yang turut serta melakukan, bisa juga orang yang memberikan penganjuran melakukan tindak pidana. Penganjuran misalnya atasan nyuruh bawahan,” kata Sapta, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: 8 Identitas Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Terungkap, Tim DVI Hadapi Tantangan Kondisi Jenazah
Unsur Kelalaian (Alpa) Jadi Kunci Penting
Sapta melanjutkan dengan menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, suatu peristiwa dapat terjadi karena sifat sengaja atau alpa (kelalaian).
Unsur kelalaian ini menjadi sorotan utama, terutama jika perintah melibatkan seseorang yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
Ia memberikan analogi sederhana:
“Saya nyuruh mahasiswa saya Fakultas Hukum tolong benarkan AC di depan itu rusak. Kamu naik ke atas, kesetrum hari ini, mati. Maka saya kelalaian,” terangnya.
Berdasarkan analogi tersebut, pihak yang memberikan anjuran kepada individu tanpa kompetensi yang memadai, lalu terjadi kelalaian fatal, berpotensi besar dikenakan sanksi hukum.
“Yang nyuruh juga salah. Karena nyuruh orang itu bukan berada di bawah bidangnya dan disuruh bagaimana juga bisa jadi salah. Kamu nggak tahu kapasitasnya,” ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Ponpes Al Khoziny Saat Ini Sunyi, Reruntuhan Rata dengan Tanah, Gang Jalan Sudah Dibuka
Keikhlasan Korban Tak Menghilangkan Pidana
Dalam konteks kasus ini, Sapta menekankan bahwa faktor emosional seperti keikhlasan dari pihak korban atau keluarga tidak bisa serta-merta menggugurkan unsur kelalaian dalam hukum pidana.
Ia berargumen bahwa perencanaan yang matang sebelum pembangunan adalah kewajiban mutlak demi menjamin keselamatan penghuni di masa depan.
“Kalau orang tua, ‘sudah nggak usah ada tuntutan,’ ya tidak bisa. Secara teori dengan keikhlasan korban tidak akan menghilangkan sifat melakukan menghilangkan nyawa,” tuturnya.
Meski demikian, mengingat kompleksitas dan skala bangunan Ponpes Al Khoziny yang besar, Sapta mengingatkan bahwa kasus ini membutuhkan proses penyidikan yang sangat detail untuk menentukan secara pasti siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Maka penganjurannya bentuknya baik yang nyuruh maupun yang disuruh sama-sama dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana tapi konstruksi bangunan itu besar sekali, butuh penyidikan detail,” jelasnya.
(TribunTrends.com/Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
VIRAL! Skandal Pernikahan Mbah Tarman dengan Gadis di Pacitan, Kepala Desa Angkat Bicara |
![]() |
---|
Souvenir Rp100 Ribu untuk Tamu, Tapi Vendor Belum Dibayar: Drama Pernikahan Tarman Mahar Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Unik Kenapa Rambut Shotaro Odate, Insinyur Honda Seperti Karakter Anime, Berkah Putus Asa |
![]() |
---|
Tak Ada Takut-takutnya, Nenek 68 Tahun dapat Julukan Putri Skateboard karena Suka Main Papan Luncur |
![]() |
---|
Tabir Gelap Tarman Pengantin Rp 3 Miliar, Ternyata Pernah Dipenjara, Data Pengadilan Ungkap Fakta |
![]() |
---|