Breaking News:

Berita Viral

Analisis Hukum Tragedi Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus runtuhnya musala ponpes Al Khoziny, membuat analisis hukum ikut mempertanyakan, siapa yang menyuruh santri ikut membangun, harus dihukum.

Editor: Sinta Darmastri
Dok. Sar Surabaya
Kasus runtuhnya musala ponpes Al Khoziny, membuat analisis hukum ikut mempertanyakan, siapa yang menyuruh santri ikut membangun, harus dihukum. 

Berdasarkan analogi tersebut, pihak yang memberikan anjuran kepada individu tanpa kompetensi yang memadai, lalu terjadi kelalaian fatal, berpotensi besar dikenakan sanksi hukum.

“Yang nyuruh juga salah. Karena nyuruh orang itu bukan berada di bawah bidangnya dan disuruh bagaimana juga bisa jadi salah. Kamu nggak tahu kapasitasnya,” ungkapnya.

Baca juga: Kondisi Ponpes Al Khoziny Saat Ini Sunyi, Reruntuhan Rata dengan Tanah, Gang Jalan Sudah Dibuka

Keikhlasan Korban Tak Menghilangkan Pidana

Dalam konteks kasus ini, Sapta menekankan bahwa faktor emosional seperti keikhlasan dari pihak korban atau keluarga tidak bisa serta-merta menggugurkan unsur kelalaian dalam hukum pidana. 

Ia berargumen bahwa perencanaan yang matang sebelum pembangunan adalah kewajiban mutlak demi menjamin keselamatan penghuni di masa depan.

“Kalau orang tua, ‘sudah nggak usah ada tuntutan,’ ya tidak bisa. Secara teori dengan keikhlasan korban tidak akan menghilangkan sifat melakukan menghilangkan nyawa,” tuturnya.

Meski demikian, mengingat kompleksitas dan skala bangunan Ponpes Al Khoziny yang besar, Sapta mengingatkan bahwa kasus ini membutuhkan proses penyidikan yang sangat detail untuk menentukan secara pasti siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Maka penganjurannya bentuknya baik yang nyuruh maupun yang disuruh sama-sama dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana tapi konstruksi bangunan itu besar sekali, butuh penyidikan detail,” jelasnya.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
Ponpes Al KhozinyhukumSidoarjo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved