Breaking News:

Berita Viral

Skandal Korupsi BKKD Seret Pejabat Tinggi: Kepala Satpol PP Bojonegoro Ditetapkan sebagai Tersangka

Satpol PP Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan korupsi BKKD, Heru menjadi tersangka atas korupsi berjamaah.

Editor: Sinta Darmastri
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI UANG - Satpol PP Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan korupsi BKKD, Heru menjadi tersangka atas korupsi berjamaah. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pusaran kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, semakin dalam. 

Kasus yang sebelumnya menjerat empat Kepala Desa dan seorang rekanan pelaksana kini menyeret nama pejabat tinggi, Heru Sugiarto, Kepala Satpol PP Bojonegoro.

Setelah berstatus sebagai saksi, Penyidik

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur secara resmi menaikkan status Heru Sugiarto menjadi tersangka dalam skandal korupsi berjamaah ini.

Kabar mengejutkan ini dibenarkan oleh otoritas kepolisian.

"Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Tribunjatim.com, Kamis (9/10/2025).

Penetapan status tersangka terhadap Heru Sugiarto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara maraton. 

AKBP Dewa menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Heru merupakan kelanjutan (split) dari berkas kasus sebelumnya yang telah menjerat penyedia proyek dan para kepala desa penerima BKKD.

Lantas, apa peran kunci Heru?

Saat menjabat sebagai Camat Padangan, Heru diduga memiliki peran sentral dalam memuluskan pencairan dana bantuan desa. Modusnya terbilang gamblang dan merugikan negara.

“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),” beber Dewa.

Dengan perannya, Heru ditengarai tidak hanya sekadar mengenalkan rekanan pelaksana proyek kepada desa penerima bantuan, tetapi juga terlibat aktif dalam proses administrasi hingga tahapan pencairan dana bantuan yang bermasalah.

Kerugian Negara Hampir Rp 1,7 Miliar: Jejak Kasus Korupsi Berjamaah

Audit sementara menemukan fakta yang miris: kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.696.099.743 miliar. 

Dana vital yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru lenyap dan diduga dikorupsi secara berjamaah oleh para pihak yang terlibat.

Halaman 1 dari 2
Tags:
BKKDSatpol PPBojonegoro
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved