Berita Viral
Siapa yang Menanggung Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis? BPJS Kesehatan Buka Suara
Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara mengenai anak sekolah yang menjadi korban keracunan Program Makan Bergizi Gratis, begini tanggapannya.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus keracunan makanan yang menimpa pelajar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan pertanyaan kritis tentang tanggung jawab pembiayaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan menanggung biaya pengobatan bagi para pelajar yang menjadi korban insiden tersebut.
Ratih Trinastiti Dewayani, selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tangerang, memberikan penjelasan bahwa seluruh penanganan medis dan pembiayaan bagi korban keracunan akibat program MBG sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN).
"Beberapa waktu lalu kami sudah menyampaikan bahwa seluruh biaya perawatan pelajar yang terdampak keracunan program MBG akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN,” ujar Ratih saat diwawancarai TribunTangerang.com pada Selasa (7/10/2025).
Koordinasi yang Belum Tuntas dan Kasus Terbaru
Meski tanggung jawab sudah ditetapkan, Ratih mengungkapkan adanya hambatan koordinasi di lapangan.
Baca juga: Dari Piring Gizi ke Rumah Sakit: 10.482 Anak Keracunan MBG, Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Hingga saat ini, pihak BGN belum melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait mekanisme pasti penanganan jika terjadi kasus keracunan MBG yang mengharuskan siswa menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan Tangerang sendiri melayani wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
Kasus terbaru yang terungkap adalah dua siswa SMA di Kota Tangerang Selatan yang dikabarkan mengalami diare setelah mengonsumsi menu MBG, yang disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bakti Jaya Setu 2.
"Untuk sementara ini memang kami belum ada koordinasi dengan BGN, namun tidak menutup kemungkinan apabila diperlukan nanti akan dilakukan khusus membahas MBG ini," ungkapnya, mengisyaratkan kesediaan untuk membuka jalur komunikasi khusus.
Baca juga: Kiprah Purbaya 1 Bulan Jadi Menkeu, Dikritik Luhut Soal MBG, Sidak Bank BUMN hingga Dipuji Mahfud MD
Jaring Pengaman Terakhir: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Meskipun menegaskan tanggung jawab ada pada BGN, BPJS Kesehatan tetap menawarkan jaring pengaman.
Ratih menuturkan bahwa mereka siap untuk menanggung biaya pengobatan atau perawatan jika terjadi kasus keracunan MBG yang tidak tertangani oleh BGN.
Kasus pelajar keracunan MBG yang tidak tercover oleh BGN tetap dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan.
Menurutnya, selama Pemerintah Pusat tidak menetapkan kasus keracunan MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pasien keracunan tetap bisa masuk dalam penjaminan JKN.
Sumber: Warta Kota
Kondisi Ponpes Al Khoziny Saat Ini Sunyi, Reruntuhan Rata dengan Tanah, Gang Jalan Sudah Dibuka |
![]() |
---|
Identifikasi 17 Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny, Total 34 Santri Berhasil Dikenali |
![]() |
---|
Ketua Alumni Ponpes Al Khoziny Berduka, Minta Maaf, dan Badal Umrah untuk Santri yang Wafat |
![]() |
---|
Moh Ubaidillah, Sosok Putra Kiai yang Teladan Jadi Korban Tragis Ambruknya Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Gadis di China Gagal Ginjal karena Gonta-ganti Warna Rambut, Gejalanya Kaki Berbintik Merah |
![]() |
---|