Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126 Bab 4, Bab 4 Kewarisan dalam Islam

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Hal 126 Bab 4, Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris

Tayang:
Freepik.com
KUNCI JAWABAN PAI - Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Hal 126 Bab 4, Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris 

Kunci Jawaban:

Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.


2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Kunci Jawaban: 

Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.

3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!

Kunci Jawaban:

Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaan 


4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Kunci Jawaban:

Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)

Bagian masing-masing ahli waris adalah

Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp.120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00

5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!


Kunci Jawaban:

Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:

a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 222, Penilaian Pengetahuan Bab 7: Ilmu Kalam

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 162 163, Bab 5 Perkembangan Peradaban Islam di Dunia

*) Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak dan referensi siswa untuk belajar mandiri. 
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunsumsel.com/Vanda Rosetiati/TribunTrends.com/Ivanna Putri)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook

Halaman 4/4
Tags:
kunci jawabanKurikulum MerdekaKunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126 Bab 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved