Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126 Bab 4, Bab 4 Kewarisan dalam Islam
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Hal 126 Bab 4, Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Tim TribunTrends
Ringkasan Berita:
- Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Hal 126
- Bab 4 Ahli waris
- Ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah
TRIBUNTRENDS.COM - Kunci jawaban sering dimanfaatkan siswa sebagai panduan atau bahan pembanding saat mengerjakan tugas dari Bapak/Ibu Guru maupun ketika belajar secara mandiri.
Artikel ini menyajikan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 12 yang merujuk pada Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Edisi 1 karya Rohmat Chozin dan Untoro, terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek tahun 2022.
Kunci jawaban tersebut membahas 15 soal Penilaian Pengetahuan Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam pada halaman 126–129, yang dikutip dari buku panduan guru sebagai referensi pembelajaran siswa.
2. Penilaian pengetahuan
a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kunci-Jawaban-PAI-Kelas-12-Halaman-126-Bab-4-penilaian-pengetahuan.jpg)
1. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah .
A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
Kunci Jawaban:
A. Anak laki-laki tunggal
2. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah.
A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu
Kunci Jawaban:
A. anak laki-laki, suami dan ayah
3. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya .
A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka
Kunci Jawaban:
A. Sepertiga dari harta pusaka
4. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.
A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
Kunci Jawaban:
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
5. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak.
A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. seperlima
E. seperdelapan
Kunci Jawaban:
C. Seperempat
6. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan syara’ disebut …
A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahi
D. asabah
E. ashabul buruj
Kunci Jawaban:
D. asabah
7. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah .
A. Ilmu faraid
B. Ilmu kalam
C. Ilmu mustalah
D. ilmu tasawuf
E. ilmu ushul fiqih
Kunci Jawaban:
A. Ilmu faraid
8. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah.
A. Ayah
B. Kakek dari ayah
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara laki-laki sekandung
E. Paman dari ayah
Kunci Jawaban:
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
9. Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta pusaka adalah.
A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan
Kunci Jawaban:
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
10. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.
A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan
Kunci Jawaban:
D. Murtad
b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Kunci Jawaban:
Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Kunci Jawaban:
Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
Kunci Jawaban:
Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaan
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Kunci Jawaban:
Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Bagian masing-masing ahli waris adalah
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp.120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Kunci Jawaban:
Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 222, Penilaian Pengetahuan Bab 7: Ilmu Kalam
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 162 163, Bab 5 Perkembangan Peradaban Islam di Dunia
*) Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak dan referensi siswa untuk belajar mandiri.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunsumsel.com/Vanda Rosetiati/TribunTrends.com/Ivanna Putri)
Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook
Sumber: TribunTrends.com
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 225: Penggunaan Filsafat Yunani dalam Ilmu Kalam |
|
|---|
| Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Hal 157: Peran dan Tanggung Jawab Media Massa dalam Menjaga Keutuhan NKRI |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 276: Syarat Melakukan Ijtihad dan Contoh Far’u |
|
|---|
| Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 158: Kelebihan Negara Kesatuan dengan Desentralisasi |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 250: Etos Kerja dan Motivasi Pelajar dalam Perspektif Agama Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Kunci-Jawaban-PAI-Kelas-12-Hal-126-Bab-4-Ahli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.