Breaking News:

Kunci Jawaban

Jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU

Simak jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU...

Tribunnews.com
Simak jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU... 

Simak jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU...

TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Agama RI melalui platform PINTAR Kemenag menghadirkan Pelatihan Mandiri Bersertifikat berbasis MOOC yang fleksibel, asinkron, dan sepenuhnya daring. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi calon Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang kewajiban bersertifikat halal.

Salah satu modul utama adalah Modul 3.9: Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU – Bagian 3, yang membekali peserta dengan keterampilan teknis pengawasan, penilaian sistem JPH, serta sikap profesional, objektif, dan akuntabel.

Pelatihan terbuka untuk ASN Muslim berpendidikan minimal S1, terutama yang memiliki pengalaman pengawasan JPH. Pendaftaran 23–25 November 2025, dan pelaksanaan 26–30 November 2025.

Program ini menegaskan komitmen Kemenag untuk memperkuat pengawasan produk halal hingga tingkat Kabupaten/Kota, sehingga tercipta sistem yang lebih konsisten dan terpercaya.

Baca juga: Jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman: Dalam Menentukan

Modul 3.9 Titik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPH/RPU - Bagian 3, PINTAR Kemenag

1. Ayam yang mati sebelum disembelih akan teramati setelah menjadi karkas yaitu ditandai dengan... 

Jawaban: karkas yang pucat

2. Berikut ini adalah terkait dengan pelafazan tasmiya sebelum penyembelihan kecuali...

Jawaban: tasmiya harus diucapkan dengan keras

3. Pada rumah potong unggas yang menggunakan konveyor berkecepatan tinggi dan menggunakan stunning, maka orang yang bertugas untuk memastikan hewan disembelih. masih dalam keadaan hidup adalah... 

Jawaban: Penyelia halal

4. Penyayatan yang dilakukan di atas jakun tidak memenuhi persyaratan halal karena... 

Jawaban: Tidak memotong saluran wajib

Baca juga: Jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal: Rangkaian Kegiatan Menjamin Kehalalan

5. Sedangkan pada sapi interval sembelih sampai dengan penanganan lanjutan adalah berbeda dengan yang tertera di SNI 99003 2018 yaitu... 

Jawaban: 3 menit untuk sapi non stunning dan 5 menit untuk sapi yang distunning

Halaman 1/2
Tags:
PINTAR KemenagTitik Kritis Kehalalan Penyembelihan Hewan dan RPHEvergreen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved