Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menuduhkan Sesuatu Kepada Orang Lain? PINTAR Kemenag

Simaklah kunci jawaban modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Meta AI
KUNCI JAWABAN - Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 dalam Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag. 

Kunci Jawaban: Memposting ajakan kebencian

11. Menyebarkan berita hoaks yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat melalui grup WhatsApp dapat dihukum pidana …

Kunci Jawaban: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000

Disclaimer:

  • Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2 di atas hanya digunakan untuk memandu dalam mengerjakan materi Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag.
  • Urutan soal bisa saja acak dan berbeda dengan yang diterima.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
kunci jawabanPINTAR KemenagMOOC Pintar Kemenag
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved