Breaking News:

PPPK 2025

Harus Lengkap! 7 Syarat Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Honorer Wajib Perhatikan Kelengkapan Dokumen

Berikut ini tujuh syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu, pegawai honorer wajib memperhatikan kelengkapan dokumennya

KOMPAS.comSUKOCO
PPPK PARUH WAKTU - Berikut ini tujuh syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu, pegawai honorer wajib memperhatikan kelengkapan dokumennya 

Berikut ini tujuh syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu, pegawai honorer wajib memperhatikan kelengkapan dokumennya

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini tujuh syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK Paruh Waktu 2025.

Para guru atau pegawai honorer wajib memperhatikan kelengkapan dokumennya.

Perlu diperhatikan, proses ini sangat penting dan bukan sekadar formalitas saja.

Ini menjadi tahapan paling penting untuk menentukan status kepegawaian.

Pelengkapan dokymen ini bisa dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi.

Baca juga: 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, dari Gaji, Fasilitas, hingga Jam Kerja

Setiap tenaga honorer yang telah dinyatakan sebagai calon PPPK Paruh Waktu wajib memahami dokumen apa saja yang harus disiapkan agar proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Proses penetapan NIP ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025.

Kehadiran surat edaran tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyamakan prosedur pengusulan penetapan NIP bagi PPPK Paruh Waktu.

ILUSTRASI PEGAWAI PPPK 2025 -
ILUSTRASI PEGAWAI PPPK 2025 - Berikut ini tujuh syarat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu, pegawai honorer wajib memperhatikan kelengkapan dokumennya (TribunTrends.com/Generated by AI)

Sebagai penguat, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan aturan ini, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

  • Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

  • Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

  • Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi ASN.

  • Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar PPPK dari Tenaga Non-ASN.

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

  • Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Bagi honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan siap diangkat menjadi calon ASN dengan status PPPK Paruh Waktu, ada sejumlah dokumen penting yang perlu dipenuhi sebelum usul penetapan diajukan.

Tujuh dokumen utama yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Pas Foto Terbaru dengan Latar Merah
    Calon PPPK wajib mengunggah pas foto resmi menggunakan pakaian formal dengan latar merah sebagai identitas dasar dalam berkas kepegawaian.

  2. Ijazah Asli Sesuai Dasar Pengangkatan
    Ijazah yang dipakai sebagai dasar seleksi dan pengangkatan perlu diunggah dalam bentuk salinan asli sebagai bukti sah kualifikasi pendidikan.

  3. Transkrip Nilai Asli
    Transkrip nilai resmi juga harus disertakan untuk memperkuat validasi kompetensi akademik pelamar.

  4. Surat Pernyataan 5 Poin Bermaterai
    Surat ini berisi pernyataan yang ditandatangani calon PPPK, meliputi:

    • Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun.

    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat/tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.

    • Tidak sedang berstatus CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.

    • Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau lokasi lain yang ditentukan pemerintah.

  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    SKCK terbaru dari Polri yang masih berlaku sebagai bukti bebas catatan kriminal.

  6. Surat Keterangan Sehat
    Surat kesehatan dari fasilitas kesehatan pemerintah yang membuktikan calon PPPK dalam kondisi jasmani layak.

  7. Surat Pernyataan Rencana Penempatan
    Dokumen yang diterbitkan pejabat pimpinan tinggi pratama di instansi penerima, berisi penjelasan tentang kesesuaian formasi dan unit kerja tempat calon PPPK ditempatkan.

Ketujuh dokumen tersebut menjadi syarat penting yang wajib diketahui dan dipenuhi oleh para honorer sebelum proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dapat berjalan dengan lancar.

(TribunTrends.com)

Tags:
PPPKNIPNomor Induk Pegawai
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved