Breaking News:

Drama MBG

BGN Peringatkan Seluruh SPPG, Hanya Kualitas 'A' yang Berhak Terima Insentif Tertinggi Program MBG

Dadan Hindayana menyebut SPPG akan diberi grading kualitas untuk standar layanan dan performa. Tidak semua SPPG mendapat insentif sama

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
Kompas.com/M. Elgana Mubarokah// Firda Janati
DADAN HINDAYANA MBG - Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut SPPG akan diberi grading kualitas, yang menentukan standar layanan dan performa. Tidak semua SPPG mendapat insentif sama yang berkualitas tinggi akan menerima insentif lebih besar dibanding kategori B dan C. 

“Hak mitra atas insentif Rp 6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan,” kata Rufriyanto.

Pernyataan ini menegaskan satu hal: tidak ada toleransi bagi dapur yang abai terhadap standar.

POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Pemilik dapur MBG di Ponorogo menyunat budget menu dari Rp10 ribu menjadi Rp6.500 per porsi.
POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Badan Gizi Nasional menegaskan insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi sesuai standar. Jika tidak memenuhi ketentuan, insentif bisa langsung dihentikan. (Instagram @badangizinasional.ri)

Prinsip Tegas: “No Service, No Pay”

BGN menerapkan prinsip yang sederhana namun tegas “no service, no pay”.

Artinya, setiap bentuk layanan yang tidak berjalan sesuai ketentuan akan langsung berdampak pada penghentian insentif.

“Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay," ujar Rufriyanto.

Skema ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen kontrol yang dirancang untuk memaksa kepatuhan dan menjaga standar kualitas secara konsisten.

Baca juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Blak-blakan! Dulu Tak Punya Kantor, Kini Kelola Rp268 Triliun Uang Negara

Deretan Pelanggaran yang Berujung Sanksi

BGN juga membeberkan sejumlah kondisi yang bisa langsung membuat insentif dihentikan. Mulai dari persoalan teknis hingga pelanggaran serius terkait keamanan pangan.

Beberapa di antaranya:

  • Air tidak steril dan terkontaminasi bakteri E. coli
  • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi hingga mencemari lingkungan
  • Kerusakan mesin pendingin yang menyebabkan bahan makanan membusuk
  • Tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan

Jika kondisi tersebut terjadi, maka fasilitas dianggap tidak memenuhi standar kesiapan operasional.

“Maka pada hari itu juga, insentif Rp 6 juta langsung dihentikan (suspend)," jelas Rufriyanto.

Dorongan Disiplin dan Standar Tinggi

Kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga mendorong kedisiplinan para mitra.

Dengan ancaman penghentian insentif, setiap SPPG dituntut menjaga kualitas layanan setiap hari tanpa celah.

Standar kebersihan, keamanan pangan, hingga kelayakan fasilitas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

***

(TribunTrends/Jonisetiawan)

Halaman 2/2
Tags:
BGNSPPGMBG
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved