Breaking News:

Berita Viral

Janji Untung Rp 8 Juta per 15 Hari, Investasi Ini Malah Bikin Anggota Rugi Fantastis Rp 25 M!

Janji untung Rp 8 juta tiap 15 hari membuat anggota tergiur, namun investasi ini justru menimbulkan kerugian fantastis hingga Rp 25 miliar.

Tribunnews.com
Janji untung Rp 8 juta tiap 15 hari membuat anggota tergiur, namun investasi ini justru menimbulkan kerugian fantastis hingga Rp 25 miliar. 

Janji untung Rp 8 juta tiap 15 hari membuat anggota tergiur, namun investasi ini justru menimbulkan kerugian fantastis hingga Rp 25 miliar.

TRIBUNTRENDS.COM - Ribuan anggota investasi New World Sport (NWS) mengalami kerugian setelah tergiur janji keuntungan Rp 8 juta setiap 15 hari.

Mereka diyakinkan bahwa NWS tidak akan bangkrut dan dana anggota dijamin aman.

Namun janji manis tersebut ternyata palsu, sehingga banyak anggota kini melapor ke polisi untuk mengusut dugaan penipuan investasi tersebut.

Kasus ini memicu perhatian serius aparat kepolisian setempat.

Berdasarkan laporan Polres Kebumen, Jawa Tengah, hingga Kamis (20/11/2025) tercatat 83 orang resmi menjadi korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,5 miliar. 

Polisi memperkirakan jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menyatakan bahwa pendalaman penyidikan menunjukkan jaringan tersangka N (29) tidak hanya menyasar warga sekitar Kebumen, tetapi juga menjangkau wilayah lain di luar daerah tersebut.

Baca juga: Dugaan Penipuan Mortgage Mr Terima Kasih, Bobroknya Dibongkar Istri Sendiri: Korbannya Disabilitas

"Total kerugian korban ditaksir mencapai 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1000 orang," kata Eka, Kamis, dikutip dari Tribun Jateng.

Eka menambahkan, dari data yang ditemukan, terdapat ribuan anggota yang terdaftar dalam jaringan ini.

Polisi membuka ruang bagi korban lain untuk melapor agar pendataan kerugian lebih lengkap.

PENIPUAN INVESTASI - Ilustrasi uang tunai. Ribuan anggota investasi New World Sport (NWS) di Kebumen, Jawa Tengah merugi usai tergiur untung Rp8 juta per 15 hari. Mereka dijanjikan NWS tak bakal bangkrut dan dana dijamin aman, Kamis (20/11/2025).
PENIPUAN INVESTASI - Ilustrasi uang tunai. Ribuan anggota investasi New World Sport (NWS) di Kebumen, Jawa Tengah merugi usai tergiur untung Rp8 juta per 15 hari. Mereka dijanjikan NWS tak bakal bangkrut dan dana dijamin aman, Kamis (20/11/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tidak Bisa Diakses

Laporan para korban mulai berdatangan setelah aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa diakses, sejak 6 November 2025 lalu, membuat anggota tidak dapat menarik modal maupun keuntungan harian. 

Sejumlah korban kemudian mendatangi kantor NWS, Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dan menemukan kegiatan operasional tidak berjalan sebagaimana dijanjikan. 

Temuan ini memicu penyelidikan hingga penetapan N sebagai tersangka.

Polisi mengungkap, pola rayuan tersangka yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Investasi Rp 15 juta disebut dapat menghasilkan lebih dari Rp 8 juta dalam 15 hari, dengan klaim pengembalian modal penuh, jika anggota diberhentikan. 

Korban juga dijanjikan bahwa NWS tidak akan bangkrut dan dana anggota aman.

Skema itu digunakan tersangka untuk merekrut anggota melalui pertemuan langsung, promosi digital, hingga acara tasyakuran level keanggotaan. 

Janji untung Rp 8 juta tiap 15 hari membuat anggota tergiur, namun investasi ini justru menimbulkan kerugian fantastis hingga Rp 25 miliar.
Janji untung Rp 8 juta tiap 15 hari membuat anggota tergiur, namun investasi ini justru menimbulkan kerugian fantastis hingga Rp 25 miliar. (Tribunnews.com)

Tidak Terdaftar

Penyidik menemukan NWS tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Masih Berlanjut, Doni Salmanan Bakal Diserahkan Bareskrim ke Kajari Bandung

Meski demikian, tersangka tetap menjalankan operasional karena tekanan dari pihak yang disebut sebagai "manajer" serta keuntungan pribadi yang diperolehnya dari perekrutan. 

"Barang bukti berupa ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, dan barang promosi disita dari tangan tersangka," kata Eka. 

Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan, pihaknya menyiapkan jalur pelaporan untuk memfasilitasi korban baru.

“Silakan melapor agar jumlah korban dan kerugian bisa kami petakan. Data lengkap sangat diperlukan untuk proses hukum, termasuk pelacakan aliran dana,” ujarnya.

TribunJatim.com | Arie Noer Rachmawati | TribunTrends.com | Surya Rafi

Tags:
New World Sportinvestasibodong
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved