Kasus Investasi Bodong Masih Berlanjut, Doni Salmanan Bakal Diserahkan Bareskrim ke Kajari Bandung
Kasus investasi bodong masih berjalan, tersangka Doni Salmanan bakal diserahkan Bareskrim ke Kejari Banding segera
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Kelanjutan kasus investasi bodong Quotex, Doni Salmanan bakal segera diserahkan Bareskrim ke Kejari Bandung.
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus investasi bodong lewat platform tradning dan investasi online Quotex.
Pada Selasa (5/7/2022) mendatang, aparat kepolisian Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan bahwa tersangka Doni Salmanan nantinya bakal diserahkan beserta barang bukti kasus yang menjeratnya, kepada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.
"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar," kata Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Pilu Ramadhan Tanpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina Ungkap Janji Setia ke Suami: Aku Tidak Akan Pergi

Dalam kasus ini, kata Kombes Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan disangkakan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menginformasikan perkara Doni M Taufik alias Doni salmanan, Dugaan Tindak Pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau pencucian uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya meminta Bareskrim Polri agar segera menyerahkan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa nantinya JPU bakal meneliti apakah perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
"Kami meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Dijelaskan Ketut Sumedana, berkas perkara Doni Salmanan sebelumnya telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Baca juga: SUSUL Indra Kenz & Doni Salmanan, Kapten Vincent Kini Juga Dipolisikan, Korban Kuak Fakta Ini
Adapun tersangka Doni Salmanan dijerat sejumlah pasal berlapis.
"Adapun Tersangka DS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.