Breaking News:

SUSUL Indra Kenz & Doni Salmanan, Kapten Vincent Kini Juga Dipolisikan, Korban Kuak Fakta Ini

Bernasib sama seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent kini juga dipolisikan karena diduga melakukan penipuan berkedok binary option.

Instagram
Indra Kenz, Doni Salmanan dan Kapten Vincent 

TRIBUNTRENDS.COM - Bernasib sama seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, Vincent Raditya alias Kapten Vincent baru-baru ini ikut dilaporkan ke polisi.

Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Oxtrade.

Diketahui, pria yang berprofesi sebagai pilot itu telah dilaporkan dua kali oleh korban.

Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.

"Kami sudah lapor lebih awal, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: HARTA Doni Salmanan Ludes, Dinan Fajrina Pusing, Kini Malah Apes Namanya Dicatut untuk Penipuan

Baca juga: Mangkir Terus, Fakarich Bakal Dijemput jika Absen Lagi, Polisi Sidik Sosok Diduga Guru Indra Kenz

Tim kuasa hukum korban Binary Option Aplikasi Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022)/Fandi Permana.
Tim kuasa hukum korban Binary Option Aplikasi Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022)/Fandi Permana. (Tribunnews.com/Fandi)

Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.

"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp 50 juta-an ke ataslah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius.

Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.

Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada juga seseorang berinisial FF melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.

Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022. Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.

FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent. Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru menyebutkan, dalam grup itu Kapten Vincent berstatus owner (pemilik).

"Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya, Kamis.

Halaman
12
Tags:
Kapten VincentDoni SalmananIndra KenzOxtrade
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved