Breaking News:

Mahasiswa Demo Pengesahan RKUHAP, Habiburokhman Malah Pantun di Rapat Paripurna: Ubur-ubur Ikan Lele

Koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa tak setuju pengesahan RKUHAP, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman cuek dan malah beri pantun.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA// Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
HABIBUROKHMAN DPR RI - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers usai pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Massa aksi mencoba mengadang sejumlah kendaraan yang diduga ditumpangi pejabat DPR RI saat hendak memasuki area gedung, Selasa (18/11/2025) 

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

(TribunTrends/ Amr)

Halaman 2/2
Tags:
HabiburokhmanDPR RIRKUHAP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved