Breaking News:

Drama Keraton Surakarta

Sosok KGPH Benowo Diberi Gelar Panembahan, Tantang KGPH Hangabehi Ikrar di Watu Gilang: Ya Monggo

Ini sosok KGPH Benowo yang diberi gelar Panembahan oleh Pakubuwono XIV Purboyo, tantang KGPH Hangabehi ikrar di Watu Gilang

Kolase TribunTrends/TribunSolo
KELUARGA KERATON SURAKARTA - Ini sosok KGPH Benowo yang diberi gelar Panembahan oleh Pakubuwono XIV Purboyo, tantang KGPH Hangabehi ikrar di Watu Gilang 
Ringkasan Berita:
  • Ini sosok KGPH Benowo yang diberi gelar Panembahan oleh Pakubuwono XIV Purboyo. 
  • Ia mendapat perhatian publik karena posisinya dalam dinamika internal Keraton Surakarta. 
  • KGPH Benowo bahkan menantang KGPH Hangabehi untuk berikrar di Watu Gilang.

TRIBUNTRENDS.COM - Pertentangan mengenai siapa yang berhak menyandang gelar Pakubuwono XIV semakin mencuat setelah adik mendiang Pakubuwono XIII, KGPH Benowo, secara terang-terangan menantang keponakannya, KGPH Hangabehi, untuk mengucapkan sumpah di atas Watu Gilang apabila benar ingin menjadi raja.

Watu Gilang merupakan batu pusaka peninggalan Majapahit yang sejak lama menjadi tempat pengambilan sumpah raja-raja Keraton Surakarta.

Ikrar di atas batu ini diyakini memiliki konsekuensi besar, bahkan disebut-sebut mempertaruhkan keselamatan jiwa.

Baca juga: Pakubuwono XIV Naik Takhta, GKR Timoer Sebut Sinuhun Ingin Rangkul Keluarga: Ada Satu Dua Tercecer

Tantangan ini muncul setelah KGPH Hangabehi dinobatkan sebagai Pakubuwono XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo pada Kamis (13/11/2025).

Namun hanya dua hari berselang, Sabtu (15/11/2025), Gusti Purbaya atau KGPAA Hamangkunegoro, yang merupakan adik kandung Hangabehi sekaligus putra mahkota, justru menjalani prosesi jumenengan dan resmi dinyatakan sebagai Pakubuwono XIV.

Situasi ini kian menegaskan adanya dua pihak yang mengklaim tahta raja, sehingga KGPH Benowo merasa perlu menegaskan kembali prinsip dasar penunjukan raja di lingkup Kasunanan Surakarta.

Ia menekankan bahwa penentuan raja sepenuhnya merupakan hak raja sebelumnya, bukan semata-mata berdasarkan urutan usia.

DRAMA KERATON SURAKARTA - Benowo adik dari PB XIII buka suara soal isu kemungkinan pemerintah mengambil alih Keraton Solo jika terjadi konflik. Benowo kesal pemerintah sering cawe-cawe.
DRAMA KERATON SURAKARTA - Benowo adik dari PB XIII buka suara soal isu kemungkinan pemerintah mengambil alih Keraton Solo jika terjadi konflik. Benowo kesal pemerintah sering cawe-cawe. (Kolase TribunTrends/via Tribunnews)

Di hadapan awak media, ia mencontohkan bahwa sejarah keraton tidak selalu menetapkan anak tertua sebagai pewaris tahta.

“Dari dulu, pasti ada cocok dan tidak cocok. Pasti ada tandingan-tandingan (Raja Keraton Solo). Apalagi dia (KGPH Hangabehi) merasa lebih tua,” ujarnya.

“Tapi, lebih tua bukan berarti harus jadi raja. Contohnya, bapak saya (Pakubuwono XII) bukan yang tertua, anak bontot. Pakubuwono X juga, bukan (anak) yang tertua,” tambahnya.

KGPH Benowo menyebut bahwa Gusti Purbaya telah mengikuti tradisi yang seharusnya dilakukan calon raja, yaitu mengikrarkan diri di hadapan Watu Gilang.

“Kemarin, Sinuhun yang ini (Gusti Purbaya) sudah mengikrarkan diri menjadi pengganti Pakubuwono XIII.

Di sini di Watu Gilang, (batu) itu dibawa dari Majapahit,” tuturnya.

Menurutnya, sumpah pengangkatan raja tidak bisa dilakukan sembarangan atau di tempat lain.

“Jadi kalau mengucap sumpah (Raja Keraton Solo) harus di atas itu. Ini bukan main-main, saya nggak berani,” katanya.

“Dia (Gusti Purbaya) menetapkan kembali, mengukuhkan kembali bahwa dia menggantikan ayahandanya sebagai Pakubuwono XIV di Watu Gilang, bukan di tempat lain,” jelas Benowo.

KGPH HANGABEHI - Putra tertua Pakubuwono XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi.
KGPH HANGABEHI - Putra tertua Pakubuwono XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Karena itu ia mempersilakan KGPH Hangabehi melakukan hal yang sama apabila ingin meneguhkan klaimnya sebagai Pakubuwono XIV.

Namun, ia menegaskan bahwa ikrar di atas Watu Gilang memiliki konsekuensi berat.

“Kalau nanti yang satunya (KGPH Hangabehi) berani di sini (Watu Gilang) ya monggo, silakan, kita tidak melarang,” ucapnya.

“Kalau ada apa-apa ya tanggung sendiri,” katanya lagi.

Benowo bahkan menyebut risiko yang harus ditanggung bagi siapa pun yang berani bersumpah di atas batu tersebut.

“Kalau (KGPH Hangabehi) berani di sini, ya monggo (silakan).

Berarti taruhannya itu tadi, sakit atau mati.

Nyawa taruhannya, itu tidak main-main, lihat saja kalau tidak percaya,” lanjutnya.

Pernyataan tegas KGPH Benowo ini semakin memperlihatkan betapa sengitnya perebutan legitimasi tahta di Keraton Surakarta, yang kini berada dalam situasi dualisme kepemimpinan dan menunggu kejelasan final mengenai siapa raja yang sah menurut adat dan tradisi Kasunanan.

Sosok KGPH Benowo

DRAMA KERATON SOLO - Benowo adik dari PB XIII buka suara soal isu kemungkinan pemerintah mengambil alih keraton jika terjadi konflik suksesi.
DRAMA KERATON SOLO - Benowo adik dari PB XIII buka suara soal isu kemungkinan pemerintah mengambil alih keraton jika terjadi konflik suksesi. (Kolase TribunTrends/TribunSolo)

KGPH Benowo adalah anak Pakubuwono XII dengan istri ketiga, yakni KRAy Pradapaningrum.

Ia terlahir dengan nama kecil GRM Surya Bandriya.

KGPH Benowo juga dikenal sebagai dalang dengan nama Ki KGPH Adipati Benowo.

Ia merupakan Ketua Paguyuban Dhalang Surakarta (Padhasuka).

Pada November 2017, KGPH Benowo pernah ditahan di Mapolresta Solo karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan penggunaan lahan Alun-alun Utara.

Ia memberikan izin kepada panitia Pesta Rakyat Sekaten 2017, untuk menempati kawasan Alun-alun Utara.

Padahal, lahan tersebut sudah disewa Pemerintah Kota Solo untuk dipakai sebagai pasar darurat.

KGPH Benowo dan Koordinator Panitia Sekaten, Robby Hendro Purnomo pun dilaporkan ke polisi oleh pedagang yang sudah membayar sewa.

Ia dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 378 KUHP soal Penipuan dan 372 soal Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Meski demikian, penahanan KGPH Benowo akhirnya ditangguhkan pada Desember 2017.

Kasatreskrim Polresta Solo saat itu, Kompol Agus Puryadi, mengungkapkan penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan asas manfaat dalam KUHAP.

"Pemberkasan sudah dilimpahkan (ke kejaksaan) tapi kita gunakan asas manfaat dalam KUHAP," katanya, saat ditemui di Satreskrim Polresta Solo, Selasa (12/12/2017) siang.

"Untuk apa kita memenjarakan seseorang kalau tidak ada manfaatnya," imbuhnya.

Di tahun yang sama, KGPH Benowo dituding mengusir pembantu putri sulung Pakubuwono XIII GKR Timoer Rumbai, bernama Sriyatun atau Mbah Atun.

Namun, tuduhan itu dibantah oleh KGPH Benowo.

Ia mengatakan, tujuan meminta Mbah Atun keluar dari keputren, bukan untuk mengusir, melainkan menjaga keamanan Keraton Solo.

KGPH Benowo juga mengaku tidak tahu, di keputren masih ada Mbah Atun, meski GKR Timoer tidak lagi tinggal di situ.

"Dikatakan saya mengusir, ya kalau saya melakukan itu pasti sudah di kantor polisi. Keraton itu sering kemasukan maling, kalau ada apa-apa gimana?" ujarnya, Kamis (19/10/2017).

"Dawuh (perintah) Sinuhun (PB XIII) Keputren ditutup dikunci karena Rumbai (GKR Timoer) sudah tidak mau tinggal di sana," bebernya.

Merasa prihatin, Benowo pun memberikan penawaran kepada Mbah Atun untuk ikut dengannya menjadi pembantu.

Saat ini KGPH Benowo menjadi salah satu kerabat yang mendapatkan gelar Panembahan yang diberikan oleh Pakubuwono XIV Purboyo setelah mengikrarkan diri sebagai raja di Keraton Surakarta.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
KGPH BenowoPakubuwono XIVWatu Gilang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved