Ijazah Jokowi
Respons Mengejutkan Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi : Status Tersangka Bukan Akhir!
Jawaban Roy Suryo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, yakin bisa bebas.
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo Hormati Penetapan Tersangka dan Siap Ikuti Proses Hukum
- Roy menyinggung soal ketimpangan penegakan hukum, menyebut adanya “terpidana berinisial SM” yang tetap bebas meski sudah inkrah selama enam tahun
- Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dibagi menjadi dua klaster
TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pengamat telematika Roy Suryo akhirnya buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Alih-alih menunjukkan perlawanan, Roy justru menanggapi penetapan tersebut dengan tenang dan penuh penghormatan terhadap proses hukum.
“Saya Tetap Menghormati Penetapan Itu”
Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Jumat (7/11/2025), Roy menegaskan bahwa dirinya tidak akan melawan secara emosional.
“Dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya, Jumat siang, selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti (apalagi sudah dituangkan dalam buku ‘Jokowi’s White Paper’), saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” ujar Roy Suryo.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Roy berusaha mengambil posisi objektif dan akademis atas kasus yang menjeratnya, sekaligus menegaskan bahwa tindakannya selama ini, menurutnya, didasari atas riset ilmiah, bukan fitnah politik.
Baca juga: 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa
“Tersangka Belum Tentu Terpidana”
Roy juga menambahkan bahwa penetapan tersangka bukan berarti dirinya bersalah. Ia menegaskan pentingnya menghormati tahapan hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi bentuk pembelaan moral dan hukum bagi dirinya, seraya mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menghakimi.
Sindiran Tajam untuk ‘Buronan Berinisial SM’
Dalam kesempatan yang sama, Roy juga melontarkan sindiran tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Tanpa menyebut nama secara eksplisit, ia menyinggung adanya seseorang dengan status terpidana yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah ‘terpidana’ dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yang berinisial ‘SM’,” imbuhnya.
Sindiran tersebut sontak memicu perhatian publik, karena dianggap sebagai bentuk kritik keras terhadap ketimpangan penegakan hukum di Tanah Air.
Delapan Tersangka Ditetapkan Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, pada Jumat (7/11/2025).
Mereka adalah:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal serta eksternal.
“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal.
Ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa,” ujar Asep di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dituding Rusak Makam Keluarga Jokowi, Dokter Tifa dan Roy Suryo Klarifikasi: Jangan Fitnah Kami
Dibagi Dua Klaster dan Dijerat Pasal Berlapis
Kasus ini dibagi menjadi dua klaster besar.
Klaster pertama terdiri dari RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Klaster kedua melibatkan RS, RHS, dan TT.
Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Dengan ancaman pasal berlapis tersebut, para tersangka diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Kasus Panas yang Masih Bergulir
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi telah menjadi salah satu isu paling kontroversial tahun ini.
Berawal dari klaim sejumlah pihak yang menyebut adanya kejanggalan dalam dokumen akademik Jokowi, kini kasus tersebut memasuki babak hukum yang lebih serius.
Bagi Roy Suryo, status tersangka ini akan menjadi ujian baru dalam perjalanan politik dan akademiknya.
Meski begitu, ia menegaskan akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak dan tetap menghormati hukum.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)
| Roy Suryo Lawan Temuan Forensik soal Ijazah Jokowi, Datangi Bareskrim dengan Bukti Baru dari KPU |
|
|---|
| Perjalanan Roy Suryo Peroleh Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Sebut Ada Kejanggalan Fatal |
|
|---|
| Isi Buku Jokowi's White Paper Karya Roy Suryo Cs, Diterbitkan di 25 Negara, Dijual Rp250 Ribu |
|
|---|
| Mulyono Tidak Lulus Bareng Jokowi, Ini Alasan yang Ia Ungkapkan Sendiri: Dulu Saya Malas-malasan |
|
|---|
| Reuni UGM Jadi Bumerang: Sosok Mulyono Diserang hingga Difitnah, Jokowi Pasang Badan! |
|
|---|