Breaking News:

Mengenal Etomidate, Zat yang Buat 3 Orang Ditangkap Bareskrim Polri di Klub, Dimasukkan ke Vape

Mengenal etomidate, zat yang ditemukan dalam vape yang diedarkan oleh tiga orang di klub malam, Bareskrim Polri berhasil membekuk pelaku

Kolase Tribunnews.com/ Reynas Abdila/freepik
KASUS OBAT TERLARANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang pengedar vape berisi zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) yang diedarkan di sebuah klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Foto Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). sabu. 

Sementara DP menjual vape etomidate dengan harga Rp 3,5 juta ke S (karyawan klub malam),” ucapnya.

DP juga mengakui masih memiliki sisa barang yang dititipkan kepada adiknya berinisial D. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu boks berisi 475 catridge etomidate.

“DP mengakui yang mengedarkan vape etomidate di klub malam di kawasan PIK itu,” tutur Eko.

Setelah memeriksa DP, polisi melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap WL alias Wilmarks dan W, yang berperan sebagai kurir, di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu boks paket siap kirim berisi 60 catridge vape etomidate dan satu boks berisi 26 catridge lainnya yang ditemukan di kamar W.

“WL telah mendistribusikan catridge dari volcom kepada 220 kepada DP, kepada Sky 35, 520 catridge dikembalikan kepada volcom, sisanya dijual ecer kepada rekanan WL,” jelasnya.

Saat ini, tiga tersangka beserta total barang bukti 561 catridge etomidate telah dibawa ke Kantor Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredarannya.

Ilustrasi zat etomidate
ZAT ETOMIDATE - Mengenal etomidate, zat yang ditemukan dalam vape yang diedarkan oleh tiga orang di klub malam, Bareskrim Polri berhasil membekuk pelaku (Kolase Wikipedia/gmvemsc)

Obat Bius

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus baru yang dilakukan oleh jaringan peredaran narkoba yakni menyulap zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) ke dalam cairan rokok elektronik atau vape ilegal.

"Terhadap fenomena vape, etomidate yang sekarang lagi ngetrend. Kita ingin permudah, etomidate itu asli adalah obat bius, jadi masuk dalam golongan obat-obatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Eko menyebut zat etomidate masih kerap ditemukan digunakan oleh pengguna lantaran zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika ataupun psikotropika.

"Saat ini etomidate masih diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," jelasnya.

Meski begitu, Eko memastikan, peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal tetap akan ditindak.

"Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tegasnya.

Eko menerangkan pihaknya juga telah memberikan pendapat tentang bahaya penggunaan etomidate secara ilegal. 

Namun keputusannya untuk melampirkan zat tersebut dalam kategori narkotika atau psikotropika adalah kewenangan Kementerian Kesehatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
etomidatevapePolri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved