Breaking News:

4 Fakta Penangkapan Abdul Wahid, Rumah Gubernur Riau Dipantau OTK, Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Berikut ini empat fakta terkait penangkapan Abdul Wahid, rumah Gubernur Riau sempat diintai orang tak dikenal, kini ditetapkan sebagai tersangka

Instagram/@wahid_simbar
ABDUL WAHID KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid yang kena OTT KPK. Berikut ini empat fakta terkait penangkapan Abdul Wahid, rumah Gubernur Riau sempat diintai orang tak dikenal, kini ditetapkan sebagai tersangka 

Namun pihak BPK juga tidak mengetahui perihal drone itu.

"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB, ada drone di atas rumah Pak Wahid, Satpol yang ada di dalam berjaga langsung keluar mencari keberadaannya, sampai ditanya ke mes BPK, cuma tidak tahu juga dari mana asal drone nya," ujar Lanias dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/11/2025).

Suasana Rumah pribadi Abdul Wahid di Jalan wara-wiri, Pekanbaru. Warga sekitar mengatakan, melihat drone terbang malam hari di rumah tersebut sebelum OTT dilakukan KPK.
Suasana Rumah pribadi Abdul Wahid di Jalan wara-wiri, Pekanbaru. Warga sekitar mengatakan, melihat drone terbang malam hari di rumah tersebut sebelum OTT dilakukan KPK. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Orang Tak Dikenal Intai dan Foto Rumah

Sebelum penangkapan Abdul Wahid, warga sempat melihat beberapa kali orang tidak dikenal berhenti dan memantau keberadaan rumah yang tidak didiami Abdul Wahid tersebut.

"Berhenti depan rumah, ada yang mengambil foto dan lihat-lihat ke dalam," ujar Lanias.

Dia tak tahu siapa orang-orang itu.

Abdul Wahid diketahui sudah mendiami rumah pribadinya tersebut sejak 15 tahun terakhir.

Selama tinggal di lokasi tersebut, Abdul Wahid dikenal ramah dengan masyarakat sekitar.

Bahkan Abdul Wahid juga dimasukkan dalam kepengurusan di Masjid sekitar komplek rumahnya itu.

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka

KPK saat ini telah menetapkan Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah. 

Ia disebut telah menerima uang senilai Rp 2,25 miliar sejak Juni hingga November 2025.

Tak sendiri, Abdul Wahid ditetapkan menjadi tersangka bersama dua lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
Abdul WahidGubernur RiauOTK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved