Breaking News:

Bripda Viky Resmi Jadi Tersangka, Tabrak Wanita Akibat Nyetir Sambil Mabuk, Korban Memprihatinkan

Tabrak wanita saat mengemudikan mobil sambil mabuk, Bripda Viky Pratama kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, kondisi korban memprihatinkan

|
Kolase TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
POLISI MABUK TABRAK WANITA - Tabrak wanita saat mengemudikan mobil sambil mabuk, Bripda Viky Pratama kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, kondisi korban memprihatinkan 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Viky Pramudia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang wanita saat mengemudi dalam keadaan mabuk.
  • Insiden tersebut terjadi ketika ia kehilangan kendali atas kendaraannya.
  • Akibat kejadian itu, kondisi korban kini dilaporkan memprihatinkan.

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kecelakaan yang menimpa Elida Delviana (26) di depan HW Tiger Club, Jalan Merak Jingga, Medan Barat, Sumatra Utara, menjadi sorotan publik.

Elida kini masih dalam kondisi kritis setelah ditabrak mobil yang dikemudikan oleh Bripda Viky Pramudia (23), anggota Polda Sumut, pada Minggu (26/10/2025) dini hari.

Saat kejadian, Bripda Viky tidak sendirian. Ia ditemani dua rekannya, Bripda ST dan Bripda BI, yang baru saja keluar dari tempat hiburan malam.

Sementara itu, korban diketahui hanya berjalan kaki dan bukan pengunjung klub malam tersebut.

Baca juga: Sosok 2 Korban Kecelakaan Mobil Pedangdut Cantika Davinca di Magetan, Siswa SMP Kelas 1

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dalam insiden itu.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, memastikan bahwa Bripda Viky telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk.

WANITA DITABRAK - Dalam wawancara sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyampaikan bahwa Brigadir Polisi Dua (Bripda) Viky Pramudia telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang menyebabkan Elida Delviana Tamin (26) mengalami luka kritis akibat ditabrak.
WANITA DITABRAK - Dalam wawancara sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyampaikan bahwa Brigadir Polisi Dua (Bripda) Viky Pramudia telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang menyebabkan Elida Delviana Tamin (26) mengalami luka kritis akibat ditabrak. (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

“Secara administrasi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP I Made Parwita, dikutip dari TribunMedan.com.

Meski dua rekannya turut berada di dalam kendaraan, keduanya masih berstatus saksi lantaran bukan pengendara utama.

“Karena dia sebagai pengemudi, pengendali. Sehingga yang lain, dua personel yang ada di dalam mobil baru sebatas saksi,” lanjutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Viky kini diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

“Tetapi yang bersangkutan masih dipatsus di Bid Propam. Sehingga penahanannya di sana. Dugaan sementara, unsur kelalaian,” jelas I Made Parwita.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto secara langsung menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan.

Ia menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan berharap Elida segera mendapatkan kesembuhan.

“Hari ini saya mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas. Saya prihatin. Mudah-mudahan sehat. Saya prihatin sekali,” ujar Irjen Whisnu.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
tersangkakorbanmabukBripda Viky Pramudia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved