Jalani Hukuman usai Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah, Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong
Harvey Moeis kini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Bogor Jawa Barat menjalani hukuman setelah divonis 20 tahun penjara
Editor: Nafis Abdulhakim
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Teguh di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider delapan bulan kurungan apabila tidak membayar.
Tak berhenti di situ, majelis hakim juga memperberat beban uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey menjadi Rp 420 miliar.
Majelis menetapkan, jika Harvey tidak melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Hakim Teguh.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada tingkat pertama
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada tingkat pertama, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Harvey terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, Harvey juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda milik Harvey untuk menutupi kewajiban itu.
Vonis awal itu sejatinya sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dijatuhi pidana penjara 12 tahun.
Namun kini, melalui putusan banding di PT DKI Jakarta, hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat tiga kali lipat, menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti melonjak hampir dua kali lipat dari putusan semula.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Drama Karangan Bunga Viral! Kondisi Hubungan Suci Feblika Silaban dan Suami, Anyep: Nomor Diblokir |
|
|---|
| Sempat Dilarang Orang Tua! Ini Sosok Ayah Sabrina Chairunnisa, Kaget Anaknya 8 Tahun Backstreet |
|
|---|
| Presiden Prabowo Pakai Mode Drakor di APEC 2025 Korea Selatan, Sapa Lee Jae Myung: Annyeonghaseyo! |
|
|---|
| Bikin Densu Ikut Nangis, Acha Septriasa Ceritakan Kronologi Perceraian: Sidang Cerai Sendiri Kosong |
|
|---|
| Rocky Gerung Sentil Menkeu Purbaya yang Benarkan Jokowi Terkait Whoosh: Koboi Cengeng! |
|
|---|