Jalani Hukuman usai Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah, Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong
Harvey Moeis kini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Bogor Jawa Barat menjalani hukuman setelah divonis 20 tahun penjara
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Harvey Moeis resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
- Suami dari artis Sandra Dewi itu kini mulai menjalani masa hukumannya setelah divonis 20 tahun penjara.
- Harvey dihukum lantaran tersangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara triliunan rupiah.
TRIBUNTRENDS.COM - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi ini dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara terhadap suami artis Sandra Dewi tersebut resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Anang menerangkan, eksekusi itu juga berdasarkan tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Harvey Moeis itu telah dikeluarkan Mahkamah Agung.
Baca juga: 10 Daftar Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Harvey Moeis Tertinggi, Terbaru Riva Siahaan Rp 193 T
Salinan resmi putusan tersebut, dengan nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, diterima oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada 14 Juli 2025.
Setelah menerima salinan keputusan tersebut, Kepala Kejari Jakarta Selatan kemudian menerbitkan Surat Perintah Eksekusi bernomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 atas nama Harvey Moeis pada 18 Juli 2025.
 
"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ujarnya.
“Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” jelas Anang menegaskan.
Mahkamah Agung kasasi Harvey Moeis
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Dengan penolakan kasasi tersebut, Harvey tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Permohonan kasasinya sendiri teregister dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025, dan dalam amar putusan Mahkamah Agung disebutkan singkat, “Tolak.”
Putusan kasasi itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan H. Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
Dengan demikian, perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis kini telah berkekuatan hukum tetap, menandai awal masa hukuman panjangnya di balik jeruji besi.
Harvey Moeis Dihukum Lebih Berat
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, dengan vonis 20 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa penuntut umum.
Sumber: Tribunnews.com
| Bikin Densu Ikut Nangis, Acha Septriasa Ceritakan Kronologi Perceraian: Sidang Cerai Sendiri Kosong |   | 
|---|
| Rocky Gerung Sentil Menkeu Purbaya yang Benarkan Jokowi Terkait Whoosh: Koboi Cengeng! |   | 
|---|
| Sarjana Minggir Dulu! 16 Kementerian Ini yang Butuh Banyak CPNS dari Lulusan SMA–SMK |   | 
|---|
| Kejari Geledah Kantor OPD di Bandung, Usut Kasus Dugaan Korupsi, Wawalkot Tak Luput dari Pemeriksaan |   | 
|---|
| Sosok Erwin, Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Statusnya Masih Saksi |   | 
|---|
 
							 
											 
											 
											 
											