Politik Viral
Jeritan Pedagang Kecil Gegara Kebijakan Baru Purbaya: Kalau Semua Dibilang Ilegal, Kami Makan Apa?
Viral jeritan para pedagang kecil soal kebijakan Menkeu Purbaya akan memberlakukan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Kebijakan Denda Impor Pakaian Bekas Ilegal
- Keresahan Pedagang Pasar Senen
- Langkah Pemerintah Daerah dan Tantangan Transisi
TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah hiruk pikuk Pasar Senen yang tak pernah tidur, deru langkah para pemburu pakaian murah dan aroma khas kain bekas menjadi saksi dari kehidupan ribuan pedagang kecil.
Namun pagi itu, desas-desus kebijakan baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyapu pasar seperti angin dingin yang membawa kabar tak sedap: pemerintah akan memberlakukan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Sekilas terdengar seperti langkah administratif biasa, tapi bagi para pedagang thrifting kebijakan itu adalah gelombang besar yang mengancam menenggelamkan mata pencaharian mereka.
Lorong-lorong sempit Blok III Pasar Senen kini bukan lagi sekadar tempat jual-beli.
Di antara tumpukan jaket vintage asal Jepang, celana denim Korea, dan kemeja bergaya Amerika, terdengar nada cemas menggantikan keriuhan biasa.
Stok mulai menipis, omzet menurun, dan masa depan terasa kabur seperti kain lusuh yang kehilangan warna.
Baca juga: Kebijakan Menkeu Purbaya Bikin Pedagang Thrifting Ketar-ketir: Stok Makin Langka, Omzet Turun!
Gelombang Kecemasan dari Pedagang Kecil
Khairul (27), seorang pedagang yang hampir sepuluh tahun hidup dari lapak kecilnya di Senen, tak bisa menyembunyikan rasa letihnya.
“Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” ujarnya lirih, Kamis (23/10/2025).
Dari gudang-gudang di Bandung, kabar serupa bergema. Kiriman dari Jepang dan Korea mulai tersendat. Harga barang naik, stok menipis, dan ongkos operasional melonjak.
Sewa kios di Pasar Senen kini menembus Rp 300 juta per tahun dua kali lipat dari harga kios di Tanah Abang.
“Banyak teman yang sudah tutup karena enggak kuat bayar sewa,” tambah Khairul.
Di sisi lain, Rani (32), yang sehari-hari menata pakaian dengan sabar di etalase sempitnya, mengaku bingung dan khawatir.
“Kalau semua dianggap ilegal, padahal kami cuma jualin dari gudang, ya sama aja kami yang kena imbas,” katanya.
Mereka bukan mafia impor. Mereka adalah wajah rakyat kecil yang selama ini menghidupi keluarga dari tiap lembar pakaian bekas yang dijualnya.
Namun kini, peraturan baru itu terasa seperti jerat yang perlahan menutup ruang gerak.
 
Purbaya Angkat Bicara: “Bukan Pemusnahan, Tapi Denda”
Menanggapi keresahan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampil tegas namun tenang.
Ia menepis anggapan bahwa pemerintah akan memusnahkan barang atau memenjarakan pedagang.
“Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Saya enggak dapat pemasukan, malah keluar ongkos buat musnahin barang itu dan kasih makan orang di penjara.
Jadi nanti kita ubah, bisa denda orangnya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menegaskan, tujuannya bukan menutup Pasar Senen atau mematikan usaha rakyat kecil, melainkan melindungi industri tekstil nasional agar produk lokal bisa tumbuh dan bersaing sehat.
Data dari Bea dan Cukai menunjukkan, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 telah terjadi 2.584 penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp 49,44 miliar bukti bahwa praktik ini sudah menembus batas.
Baca juga: Pedagang Pasar Senen Gelisah Hadapi Aturan Purbaya, Khawatir Mata Pencaharian Hilang!
Antara Idealisme dan Realitas Pasar
Namun di lapangan, pernyataan itu tak serta merta menenangkan hati pedagang.
Mila (29), pedagang asal Garut yang kini menggantungkan hidup di Senen, mengaku pesimis.
“Kalau barang lokal, bahannya beda, modelnya enggak trend. Kalau dipaksa jual lokal, bisa-bisa sepi pembeli,” keluhnya.
Salsa (26) juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pemerintah.
“Belum ada sosialisasi apa pun. Kami juga pengin patuh, tapi tolong diajak bicara dulu,” katanya.
Bagi mereka, Pasar Senen bukan hanya tempat jualan ia adalah nadi ekonomi rakyat kecil, tempat kreativitas dan ketekunan bertemu dengan semangat bertahan hidup.
Setiap pakaian bekas punya kisah: dari rak butik Tokyo hingga bahu anak muda Jakarta yang bangga mengenakan jaket vintage berumur puluhan tahun.
“Anak muda sekarang bangga pakai barang bekas luar negeri. Unik dan enggak pasaran,” ucap Syifa (20), mahasiswa asal Depok yang rutin berburu barang di sana.
Namun jika pasar ini perlahan digantikan produk lokal yang belum mampu menyaingi desain dan kualitas, identitas dan daya tarik thrifting bisa hilang.
Dukungan Pemprov DKI: Pendampingan dan Transisi
Dari Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau memang ada operasi, Pemerintah Jakarta akan memberikan pendampingan untuk melakukan pembersihan terhadap thrifting,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Pramono menegaskan pentingnya pelatihan dan pendampingan agar pedagang bisa beralih menjual produk lokal.
Namun di lapangan, transisi ini bukan perkara mudah.
Modal terbatas, pelanggan setia barang impor, dan selera pasar yang tinggi terhadap gaya luar negeri membuat perubahan itu terasa berat.
 
Menimbang Keadilan Ekonomi Rakyat
Kebijakan denda impor pakaian bekas ilegal sejatinya lahir dari niat baik: menertibkan pasar, mengatur aliran barang, dan memperkuat industri dalam negeri.
Namun di sisi lain, ribuan pedagang kecil kini berdiri di persimpangan tak pasti antara bertahan dengan risiko, atau beralih dengan kehilangan.
Pasar Senen, simbol kreativitas rakyat kecil dan denyut ekonomi ibu kota, kini menghadapi ujian terbesar dalam sejarahnya.
Pemerintah ditantang untuk menyeimbangkan keadilan ekonomi nasional dengan empati terhadap rakyat kecil.
Sebab pada akhirnya, di balik tumpukan pakaian bekas yang dijual di kios sempit itu, ada harapan sederhana:
agar rezeki tetap mengalir, anak-anak tetap bisa sekolah, dan roda ekonomi rakyat kecil tak berhenti hanya karena kebijakan yang lupa melihat manusia di balik angka.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)
| Jeritan Pedagang Kecil Gegara Kebijakan Baru Purbaya: Kalau Semua Dibilang Ilegal, Kami Makan Apa? |   | 
|---|
| Curhat Warga ke Purbaya, Pagi Buta Ditagih Pajak Rp300 Ribu, Menkeu Janji Beri Sanksi: Saya Hukum! |   | 
|---|
| Purbaya Kecewa Coretax Buatan Korsel Mirip Produk Gagal, Sindir K-Pop yang Dijadikan Ukuran Kualitas |   | 
|---|
| Purbaya Ungkap Kendala Besar 'Lapor Pak Purbaya': Warga Takut Angkat Telepon, Verifikasi Tersendat |   | 
|---|
| Pedagang Pasar Senen Gelisah Hadapi Aturan Purbaya, Khawatir Mata Pencaharian Hilang! |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											