Breaking News:

Dana APBD Disimpan di Giro, Dedi Mulyadi Diperingatkan Menkeu Purbaya, Berpotensi Diperiksa BPK?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal dana APBD disimpang di giro

|
Kolase TribunTrends/Instagram MenkeuRI
MENKEU PURBAYA DAN DEDI MULYADI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal dana APBD disimpang di giro 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penempatan dana APBD dalam bentuk giro. 
  • Ia menilai kebijakan tersebut tidak efisien karena bunga giro jauh lebih rendah dibandingkan deposito, sehingga daerah bisa kehilangan potensi pendapatan. 
  • Purbaya juga menegaskan bahwa penempatan dana publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.

TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara menanggapi sejumlah gubernur yang membantah pernyataannya terkait adanya dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank.

Pernyataan ini sebelumnya disampaikan Purbaya dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menuai reaksi dari beberapa kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat.

Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/10/2025), Purbaya dengan tenang menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terlalu jauh terlibat dalam perdebatan soal perbedaan data yang diklaim oleh para gubernur tersebut.

Baca juga: Kebijakan Menkeu Purbaya Bikin Pedagang Thrifting Ketar-ketir: Stok Makin Langka, Omzet Turun!

Ia menegaskan, urusan validasi data simpanan APBD di bank sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga yang memantau arus keuangan daerah.

Lebih lanjut, Purbaya menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyebut bahwa dana milik Pemprov Jabar tidak disimpan dalam bentuk deposito, melainkan giro.

Namun, menurut Purbaya, keputusan tersebut justru tidak menguntungkan karena bunga giro jauh lebih kecil dibanding deposito.
“Kenapa ditaruh di giro kalau gitu,” ujar Purbaya dengan nada heran.

Ia menambahkan, penempatan dana di giro juga bukan tanpa risiko. Ke depan, kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan baru dan bahkan bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Purbaya menegaskan pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan, efisien, dan akuntabel, agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun kerugian bagi daerah.

(TribunTrends.com/TribunVideo/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Tags:
MenkeuPurbayaAPBDDedi Mulyadi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved