Breaking News:

Akhirnya Sudah di ACC! NIP PPPK Kanreg III BKN Bandung dan DIY Hampir 100 Persen! Cek Rincian Status

Wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung mencatat progres penetapan mencapai 76 persen, DIY hampir 100 persen.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
KOMPAS.comSUKOCO
PENETAPAN NIP PPPK - Wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung mencatat progres penetapan NIP PPPK mencapai 76 persen, DIY hampir 100 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Hingga 22 Oktober 2025, wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung mencatat progres penetapan mencapai 76 persen.
  • Kantor Regional Yogyakarta BKN, per 21 Oktober 2025, telah menyelesaikan penetapan NIP hampir 100 persen.

 

TRIBUNTRENDS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperbarui progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hingga 22 Oktober 2025, wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung mencatat progres penetapan mencapai 76 persen, dengan 129.827 NIP telah disetujui (ACC) dari 170.314 usulan yang diajukan.

Sementara itu, wilayah kerja Kantor Regional Yogyakarta BKN menunjukkan progres penetapan yang sangat baik.

Berdasarkan data per 21 Oktober 2025, sebagian besar daerah di Kantor Regional Yogyakarta BKN telah menyelesaikan penetapan NIP hampir 100 persen.

Baca juga: Catat! Fakta Pensiunan PNS Janda, Duda Ikut Kenaikan Sesuai Perpres, Nominal Berdasarkan Golongan

Ilustrasi PPPK. - Wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung mencatat progres penetapan NIP PPPK mencapai 76 persen, DIY hampir 100 persen.
Ilustrasi PPPK. - Wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung mencatat progres penetapan NIP PPPK mencapai 76 persen, DIY hampir 100 persen. (Dok.Pemkab Nunukan)

Berikut ini rincian dari progres per Daerah di Wilayah Kanreg III BKN

Beberapa daerah yang telah mencapai angka signifikan antara lain:

Pemprov Jawa Barat: 6.806

Pemkab Bandung: 2.782

Pemkab Sukabumi: 2.731

Pemkab Bogor: 2.231

Pemkab Subang: 2.294

Pemkab Tasikmalaya: 2.130

Pemkab Pangandaran: 1.361

Pemkab Lebak: 1.177

Sementara itu, sejumlah daerah masih dalam tahap verifikasi atau belum mengajukan usulan sepenuhnya, seperti:

Pemkab Ciamis: 191 (proses verifikasi)

Pemkab Sumedang, Pemkot Cirebon, Pemkot Cimahi, Pemkot Banjar, dan Pemkab Bekasi: belum ada data penetapan

Pemkab Bandung Barat: data belum disebutkan secara resmi

Tahap verifikasi merupakan proses di mana berkas usulan penetapan NIP masih diperiksa oleh tim BKN untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dokumen administrasi sebelum diterbitkan secara resmi.

Berikut ini rincian dari progres per Daerah di Wilayah DIY

Rinciannya sebagai berikut:

Pemda DIY: 100 persen

Kabupaten Rembang: 100%

Kabupaten Tegal: 100%

Kabupaten Banyumas: 99,4%

Kabupaten Purbalingga: 99%

Kabupaten Blora: 96,7%

Kabupaten Batang: 95,6%

Kabupaten Banjarnegara: 98,6%

Kabupaten Bantul: 77,4%

Capaian ini menunjukkan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dan Kanreg BKN dalam mempercepat proses administrasi kepegawaian PPPK.

Apa Arti Penetapan NIP PPPK dan Dampaknya bagi Pegawai

Nomor Induk Pegawai (NIP) merupakan identitas resmi bagi setiap ASN, termasuk PPPK, yang menjadi dasar administrasi kepegawaian nasional.
Setelah NIP ditetapkan dan disetujui BKN, pegawai dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu:

  • Penerbitan SK Pengangkatan PPPK.

SK ini menjadi dokumen legal yang menandakan pegawai telah resmi diangkat sebagai ASN PPPK.

Aktivasi Data di Sistem BKN dan Instansi.
Data NIP akan diintegrasikan ke database ASN nasional untuk keperluan karier, tunjangan, dan hak-hak administratif lainnya.

  • Dasar Pencairan Gaji dan Tunjangan.

NIP yang telah disahkan menjadi syarat utama agar instansi dapat memproses pembayaran gaji dan tunjangan pertama bagi PPPK.

Oleh karena itu, percepatan penetapan NIP menjadi prioritas nasional agar ribuan PPPK yang telah lulus seleksi segera memperoleh hak dan status kepegawaiannya secara penuh.

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
NIPPPPKBKN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved