Catat! Fakta Pensiunan PNS Janda, Duda Ikut Kenaikan Sesuai Perpres, Nominal Berdasarkan Golongan
Cek kebenaran apakah pensiunan PNS janda, duda atau ahli waris ikut naik terkait Perpres Nomo 79 tahun 2025.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Turunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, membuat harapan ASN dan pensiunan akan adanya kenaikan gaji mereka per 2026.
Karena dalam Perpres tersebut memuat pemutarkhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Cek kebenaran apakah pensiunan PNS janda, duda atau ahli waris ikut naik terkait Perpres yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 tersebut?
Baca juga: Tersedia 20.000 Kuota, Biaya Ditanggung Negara! Ini 164 LPTK Penyelenggara PPG Calon Guru 2025
 
Di lampiran halaman 3, poin ke-6 dalam Perpres, menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan gaji PNS pada Oktober 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.
Namun demikian, Perpres tersebut tidak mencantumkan ketentuan mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan PNS maupun ahli warisnya.
Artinya, pensiunan PNS, janda, duda, serta ahli waris belum mendapatkan penyesuaian gaji atau pensiun berdasarkan aturan baru tersebut.
Hingga saat ini, ketentuan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024.
Kedua regulasi itu menjadi dasar pembayaran pensiun bulanan bagi pensiunan PNS dan ahli waris, tanpa adanya perubahan besaran tunjangan pada Oktober 2025.
Sedangkan gaji pensiunan janda/duda dan ahli waris diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 .
1. Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp1,748,100 s.d Rp1,883,700
Golongan Ib: Rp1,748,100 s.d Rp1,994,200
Golongan Ic: Rp1,748,100 s.d Rp2,078,500
Golongan Id: Rp1,748,100 s.d Rp2,166,500
2. Pensiunan Golongan II
Golongan IIa: Rp1,748,100 s.d Rp2,720,500
Golongan IIb: Rp1,781,000 s.d Rp2,835,700
Golongan IIc: Rp1,856,200 s.d Rp2,955,500
Golongan IId: Rp1,934,800 s.d Rp3,080,500
3. Pensiunan Golongan III
Golongan IIIa: Rp2,080,100 s.d Rp3,416,400
Golongan IIIc: Rp2,259,900 s.d Rp3,711,500
Golongan IIId: Rp2,355,400 s.d Rp3,868,400
4. Pensiunan Golongan IV
Golongan IVa: Rp2,455,000 s.d Rp4,032,000
Golongan IVb: Rp2,558,900 s.d Rp4,202,600
Golongan IVc: Rp2,667,100 s.d Rp4,380,400
Golongan IVd: Rp2,779,900 s.d Rp4,565,700
Golongan IVe: Rp2,897,600 s.d Rp4,758,800
Gaji pensiunan PNS janda duda juga tidak mengalami kenaikan untuk tahun 2025 ini, meski adanya Perpres nomor 79 tahun 2025.
(TribunTrends.com/Mnl)
Sumber: TribunTrends.com
| Sosok Erwin, Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Statusnya Masih Saksi |   | 
|---|
| Menkeu Purbaya Dipuji Lagi! Pengembang Properti Acungi Jempol Kinerjanya: Nggak Sok Pinter! |   | 
|---|
| Dugaan Korupsi Pemerintahan Bandung, Wawalkot Erwin Diperiksa Terungkap Statusnya: Proses Penyidikan |   | 
|---|
| Saat Soimah Membalik Keadaan, Robi Hampir Tersenggol, Ini Hasil Akhir Dangdut Academy 7 Top 8 Grup 1 |   | 
|---|
| Pengamat Nilai Langkah Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Tembakau di 2026, Ungkap Dampak Jika Terjadi |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											