Breaking News:

Kabar Gembira PPPK! Upaya akan Disetarakan dengan PNS, Nasibnya Gencar Diperjuangankan DPR RI

DPR RI perjuangkan nasib PPPK untuk diangkat atau setara dengan PNS dengan membahas revisi UU ASN 2025 yang masuk Prolegnas 2025.

|
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
bkn.go.id
PERTAMA PPPK - DPR RI perjuangkan nasib PPPK untuk diangkat atau setara dengan PNS dengan membahas revisi UU ASN 2025 yang masuk Prolegnas 2025. 
Ringkasan Berita:
  • DPR RI perjuangkan nasib PPPK untuk diangkat atau setara dengan PNS dengan membahas revisi UU ASN 2025.
  • RUU ASN telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

 

TRIBUNTRENDS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang memperjuangkan nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat atau setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini terlihat dalam informasi yang disampaikan DPR RI dalam unggahan Instagramnya 21 Oktober 2025.

DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025.

Baca juga: Benarkah Gaji PPPK Tak Ada Kenaikan Seperti PNS? DPR RI Perjuangkan Penyetaraan Hak Kesejahteraan

PPPK diisukan tak termasuk dalam daftar penerima kenaikan gaji, DPR RI perjuangkan hak, kesejahteraan, dan kepastian karier PPPK.
PPPK diisukan tak termasuk dalam daftar penerima kenaikan gaji, DPR RI perjuangkan hak, kesejahteraan, dan kepastian karier PPPK. (Instagram DPR RI)

Seperti yang diketahui bahwa PPPK dan PNS memiliki status yang berbeda.

PNS berstatus tetap dan memiliki jaminan pensiun, sementara PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja tertentu dan tidak memiliki jaminan pensiun. 

PNS memiliki jenjang karir yang jelas dengan kenaikan pangkat dan bisa mengisi semua jenis jabatan.

Sedangkan PPPK umumnya mengisi jabatan fungsional, tidak ada kenaikan pangkat, dan masa kerjanya bergantung pada kontrak. 

PNS memiliki tingkat kesulitan sendiri untuk bisa masuk karena kuotanya lebih sedikit.

Sedangkan PPPK jauh lebih banyak sehingga seleksi masuknya tidak sesulit PNS.

PPPK merupakan program peleburan honorer yang kini sudah ditiadakan diganti dengan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Kini DPR RI mengusahakan PPPK mendapatkan hak yang sama dengan PNS

"DPR RI tengah mengawal pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025.

Sebuah langkah penting untuk memastikan seluruh aparatur negara, baik PNS maupun PPPK, mendapatkan hak, kesejahteraan, dan kepastian karier yang adil.

Dalam prosesnya, DPR RI membuka ruang bagi berbagai masukan dari akademisi, tenaga pendidik, PPPK, hingga masyarakat luas." begitu yang tertulis dalam unggahan DPR RI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS.

RUU ASN telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Yang mana RUU ini bisa menjadi harapan para PPPK dinaikkan jadi PNS.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, 

bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. 

Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.

PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Upaya DPR RI menuai banyak reaksi hingga ribuan komentar memadati postingan tersebut.

Ada yang setuju namun ada juga yang menolak.

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
PPPKASNPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved