Breaking News:

Peluang PPPK Paruh Waktu Pindah Instansi, Ada Syarat Khusus Agar Karier Tetap Berlanjut

Lalu apakah bisa PPPK Paruh Waktu ingin pindah instansi? Berikut penjelasan tentang tata kelola perpindahan instansi untuk PPPK Paruh Waktu.

Tayang:
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Dok.Pemkab Nunukan
Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu - Apakah bisa PPPK Paruh Waktu ingin pindah instansi? Berikut penjelasan tentang tata kelola perpindahan instansi untuk PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu.

Program ini sebagai langkah transisi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN pada tahun anggaran 2024.

Lalu apakah bisa PPPK Paruh Waktu ingin pindah instansi?

Baca juga: PNS Bersorak! Presiden Prabowo Kabulkan Harapan Kenaikan Gaji, Golongan IV Melejit Drastis

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu
Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu (Dok.Pemkab Nunukan)

Program PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan kesempatan kerja sementara bagi tenaga honorer yang masih aktif berkontribusi di instansi pemerintah, sambil menunggu formasi tetap atau seleksi ASN berikutnya.

Berikut syarat utama bagi tenaga honorer yang bisa mengikuti skema PPPK Paruh Waktu:

Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum lolos atau belum memperoleh formasi

Telah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir, meskipun belum resmi tercatat di database BKN

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah masuk dalam database Kemendikbud atau instansi terkait

Masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Skema ini diharapkan menjadi jembatan bagi para tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sebelum mengikuti seleksi ASN berikutnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu harus siap ditempatkan di instansi mana pun sesuai kebutuhan organisasi.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang telah diteken sejak awal Januari lalu.

Kebijakan tersebut berlaku terutama bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3, serta sebagian R4, yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa seleksi ulang.

Pemerintah menegaskan bahwa penempatan bersifat fleksibel.

Halaman 1/2
Tags:
PPPK Penuh Waktuinstansi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved