Politik Viral
Himbara Dapat Dana Rp 200 T dari Menkeu, Purbaya Colek Kinerja BTN, "Baru 19 Persen"
Menteri Keuangan Purbaya mencolek kinerja BTN terkait dana yang disetorkan ke Himbara sebesar Rp 200 triliun, baru bisa menyerap 19 persen
Editor: Nafis Abdulhakim
Menteri Keuangan Purbaya mencolek kinerja BTN terkait dana yang disetorkan ke Himbara sebesar Rp 200 triliun, baru bisa menyerap 19 persen
TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kinerja penyerapan dana oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah pemerintah menempatkan dana Rp 200 triliun yang dialihkan dari rekening Bank Indonesia (BI).
Dari kelima bank penerima, Bank Tabungan Negara (BTN) tercatat menjadi lembaga dengan serapan dana paling rendah.
Diketahui, penempatan dana tersebut dilakukan pemerintah pada Jumat (12/9/2025) dengan tujuan memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit produktif.
Baca juga: Bak Artis, Menkeu Purbaya Disambut di Penutupan Investor Daily Summit 2025: Baru Kerja 1 Bulan
Adapun pembagian dananya adalah BRI, Mandiri, dan BNI masing-masing sebesar Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, serta BSI Rp 10 triliun.
Namun, berdasarkan laporan hingga 30 September 2025, BTN baru mampu menyerap sekitar 19 persen dari total dana yang dialokasikan.
“Padahal dia yang ngomongnya paling kencang. ‘Desember sudah habis duitnya’. (Ternyata) baru 19 persen,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menkeu memprediksi BTN hanya akan mampu menyalurkan sekitar Rp 10 triliun hingga akhir tahun.
Karena itu, ia berencana memindahkan sisa Rp 15 triliun dari BTN ke bank lain yang lebih siap menyalurkan dana tersebut.

“Saya perkirakan dia paling bisa serap Rp 10 triliun sampai akhir tahun.
Saya akan pindahkan Rp 15 triliun ke bank yang lain. Kecuali besok dia (BTN) menghadap saya, dia bilang dia sanggup,” tegas Purbaya.
Peringatan KPK Soal Potensi Korupsi
Di sisi lain, kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara ini turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan adanya potensi penyimpangan atau tindak pidana korupsi jika tidak diawasi dengan ketat.
Peringatan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (18/9/2025), saat mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Pekreditan Rakyat Bank Jepara Artha.
Sumber: Tribunnews.com
Himbara Dapat Dana Rp 200 T dari Menkeu, Purbaya Colek Kinerja BTN, "Baru 19 Persen" |
![]() |
---|
Bak Artis, Menkeu Purbaya Disambut di Penutupan Investor Daily Summit 2025: Baru Kerja 1 Bulan |
![]() |
---|
Kepedulian Purbaya ke Istri di Sertijab DK LPS Disorot, Bantu Ida Yulidina Keluar Mobil "Bini Gua" |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Rangkul Istri Saat Foto, Ida Yulidina Tesenyum Malu, "Ditemani Istri Tercinta" |
![]() |
---|
Langka! Menkeu Purbaya Tiba-Tiba Romantis di Acara Resmi, Genggam Tangan Ida di Tengah Seremonial |
![]() |
---|